MINASRIAUSIAK

35 Kali Curi Kabel Reda CPI Minas, Akhirnya Warga Kandis Ini Dibekuk Polisi

KARIMUNTODAY.COM, SIAK– Pihak kepolisian Polres Siak, kembali melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana (TP) pencurian kabel reda di areal PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) distrik Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan pelaku seorang peria berinisial ‘JP’ dan ‘JSR’.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK kepada Wartawan melalui Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, dia menerangkan, dilakukannya penangkapan dan pengungkapan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan ini, berdasarkan laporan dari Hendra Yusri (43) pekerja Security PT ABB Minas, dengan Laporan Polisi LP/54-B/VI/2018/RIAU/RES SIAK tanggal 14 juni 2019 Tentang Perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap Kabel Reda Milik PT CPI.

Dijelaskan Bripka Dedek, Aksi nekat pelaku beserta rekannya ini dilakukannya di well on 5D-84, 6D11N, 5D-85 dan well off 6C-19 area PT CPI yang berada di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Senin (29/04/2019) Sekira pukul 21.00 WIB yang lalu. Lanjut dia, bedasarkan keterangan dari JP yang sebelumnya telah di ringkus dan sedang diamankan di Polsek Tapung, Polres Kampar, Team Opsnal Polres Siak melakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian kabel reda di PT CPI Minas, senin (24/06/19) kemarin.

“Team Opsnal Polres Siak mendapat informasi bahwa pelaku prncurian kabel reda berada di daerah Kecamatan Kandis, kemudian Team yang dipimpin oleh IPDA M.Fadillah S.T.r.K mereka berangkat melakukan penyelidikan, kemudian Team berkordinasi dengan Jatanras Polda Riau untuk mencari informasi keberadaan pelaku,” terang Bripka Dedek kepada media ini Kamis (27/06/19) Siang tadi.

Kemudian kata dia, pada hari kamis (27/06/19) sekira pukul 04:30 WIB pagi tadi, Team Opsnal Polres Siak yang di backup Team Jatanras Polda Riau, mereka pun melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya seorang lelaki berinisial ‘JSR’ di Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Siak, tepatnya di kediaman orangtua JSR. “Kemudian Team mengintrogasi dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 35 kali.” Terang Dia.

Kata Bripka Dedek saat ini tim ops polres Siak masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, kemudian melengkapi alat bukti lain, hingga melakukan pengejaran terhadap DPO,” tutupnya (*)

Laporan   : (Fuji Efendi)

Editor       : indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close