PEMILU 2019SIAK
Selain Tidak Pada Zona Dua Orang Caleg DPRD Riau Di Siak Ini Pasang APK di Fasilitas Negara

KARIMUNTODAY.COM,SIAK– Terdapat 1 Sepanduk dan 1 Bener Calon Legislatif (Caleg) Dapil Siak-Pelalawan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Inisal ‘BA’ dan Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Inisial ‘MA’ Tampak terpasang tidak pada Zona yang telah di tetapkan oleh KPU Siak, Bahkan parahnya lagi, kedua Alat Peraga Kampanye Caleg itu Juga tampak di pasang dengan menggunakan Fasilitas Negara.
Pantauan Awak Media di lapangan tampak jelas Alat Peraga Kampanye (APK) berjenis Sepanduk Milik Caleg DPRD Riau Inisil ‘BA’ Dari Partai PAN Terpasang Di Pagar Gor Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Yang mana Gor Itu merupakan Fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Siak.
Sementara itu di tempat yang berbeda tepatnya Di Sebelah Jalan Simpang Pesantren (Alam Raya-red) Km.7,5 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak. Tampak pula terpasang dengan jelas Bener Milik Caleg DPRD Riau Dapil Siak-Pelalawan dari Partai PKS Inisial ‘MA’ Selain bener itu tidak pada Zona, bener tersebut juga diduga menggunakan fasilitas Negara dengan menempelkannya di tiang Kabel Telepon Milik perusahan BUMN PT.Telkom Indonesai.
Terkait pelanggaran yang telah di lakukan oleh kedua caleg ini, Ketua Panwaslu Kecamatan Tualang, Harlen Manurung Ketika dikonfirmasi Oleh Karimuntoday.com, Mengatakan, “Kalau yang namanya dalam hal ini (APK) Salah tidak pada tempatnya, sangsi yang terberat itu tidak ada, hanya terkena sangsi Administrasi, jadi kita jajaran panwas kalau memang ada kita temukan APK yang berada diluar zona kita hanya lakukan Eksekusi, jadi Artinya sangsi yang di berikan kepada setiap caleg itu tidak ada selain sangsi Administrasi,” Ujarnya.
Adapun mengenai Pelanggaran pemasangan APK yang menggunakan Fasilitas Negara dirinya Menambahkan, hal tersebut juga hanya bisa dikenakan sanksi administrasi. Meskipun tidak sampai pada sanksi diskualifikasi, namun pelanggarannya tetap diproses. Makanya, pihaknya mengimbau Parpol maupun caleg mentaati aturan pamasangan APK.
“Paling nanti seberat-beratnya hanya sangsi Administrasi yang akan kita berikan dengan tidak membolehkan caleg tersebut kampanye dalam hal tatap muka atau kampanye apapun, apalagi kalau ini memang sangat jelas sekali menyalahi, sebab menggunakan fasilitas Negara, dan terkait hal ini kitapun tidak berani semena-mena sangsi yang dapat kita berikan hanya sangsi Administrasi jika kita jumpai tentang maslah pelanggaran APK ini,” Tutur Harlen Manurung Kepada Karimuntoday.com, Jumat (23/11/2018) Di Perawang.
Dan Hingga Berita ini ditayangkan tampak Panwaslu Kecamatan Tualang, Sudah melakukan Eksekusi terhadap Kedua APK tersebut dengan cara menertibkannya. (*)
Laporan : Idris Harahap
Editor : Indra H Piliang
