SUMATERA UTARA
Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Mediasi Antara Masyarakat Dan Perusahaan PT. Arindo Pratama
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Kapolsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi AKP AKP Maruli Simanjorang, Pimpin Mediasi antara Masyarakat Dusun IV Genting Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai dengan pihak Perusahaan PT. Arindo Pratama, dilangsungkan di Ruang Sat
Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (31/01/2023), sekira pukul 21.15 Wib, terkait dengan Penyetopan Kendaraan Dump Truck Pengangkut Material untuk Pembangunan Jalan Tol di Desa Dusun V Desa Jambu Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Sergai – Sumut.
Dalam giat, Kapolsek Tebing Tinggi AKP Maruli Simanjorang didampingi Pawas Iptu SPN. Siregar, Kanit Tipiter Sat Reskrim Iptu Fernando Sitepu, KA SPK B Aiptu J. Tambun dan Personil piket fungsi.
Kegiatan mediasi yang dilakukan, dihadiri pihak PT. Arindo Pratama yakni,, Owner PT. Arindo Pratama, Mutia,, Komisaris PT. Arindo Pratama, Soegeng Rijadi, Staf PT. Arindo Pratama Eko Palik, Staf PT. Arindo Pratama Sudarsono dan Humas HK Erwin, dan dari Pihak Masyarakat Dusun IV Genting Desa Simalas yakni Kadus Dusun IV Genting Zulpan D, Warga Pendi Saragih, Warga Sugeng, dan Warga Agus Yadi.
Kronologi Kejadian, Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 14.30 Wib, di Desa Dusun V Desa Jambu Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai telah terjadi Penyetopan Kendaraan Dump Truck Pengangkut Material untuk Pembangunan Jalan Tol oleh PT. Arindo Pratama yang dilakukan oleh warga Dusun IV Genting Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Sergai, Pendi Saragih DKK, bahwa atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. Arindo Pratama merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi, selanjutnya Pawas, Padal dan SPKT beserta dengan Piket Fungsi melakukan Cek TKP atas laporan tersebut, kemudian membawa kedua belah pihak Ke Polres Tebing Tinggi untuk di mediasi.
Adapun yang menjadi tuntunan warga/ masyarakat Dusun IV Genting Desa Simalas ke pada pihak Perusahaan PT. Arindo yaitu; Agar jalan yang digunakan sebagai akses jalan Dump Truck Pengangkut Material untuk di perbaikan. Agar pihak Perusahaan PT. Arindo Pratama melakukan pengorekan parit sehubungan dengan tergenangnya air di lahan warga. Agar dilakukan penyiraman jalan guna mengurangi Polusi udara.
Dan dari mediasi yang dilakukan, diperoleh hasil yakni; Bahwa pihak perusahaan bersedia memerima tuntutan/mengkompulir dari warga dan bersedia untuk memperbaiki jalan dan Parit serta penyiraman debu jalan.
Membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian tersebut.
Kegiatan Mediasi tersebut berakhir pada pukul 23.15 Wib, selama mediasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)