KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Perseteruan yang mungkin saja bisa menimbukan kesalah-pahaman, karena tidak mengetahui duduk permasalahan merupakan hal biasa, sepanjang masing-masing pihak dapat membuka diri bersikap arif dan bijak, menyikapi ragam masaalah.
Seperti permasalahan penggarapan lahan, oleh Warga Padang Kundur Desa Kundur Kec. Kundur Barat Kab. Karimun Provinsi Kepri, seluas Kurang lebih 180 Hektar lahan Exs PT. Sabar Utama, yang sudah cukup lama dibiarkan terlantar dan diklaim kepunyaan salah seorang warga Karimun, yang disinyalir bernama Jhon Law, saat ini sebahagian kecil dari lahan fersebut sudah mulai dikelola oleh warga setempat, untuk dijadikan lahan pekebunan.
Seiring berjalannya waktu, secara berlahan para pihak yang merasa berhak atas besarnya lahan tersebut, mulai mendatangi dan mempertanyakan kepada warga, dasar penggarapan lahan yang Nota-bene bukan merupakan hak mereka.
Perseteruan ini jelas tidak bisa dilarutkan, para Perangkat Desa dan Uspika sebagai pasilitator dari permasalahan yang dihadapi, suka-tidak suka harus mempertemukan dan mendudukkan permasalan, antara warga yang melakukan penggarapan lahan, dengan Pihak yang mengaku ssbagai pemilik lahan, sehingga permasalahan tidak berkepanjangan.
Menurut Yanto Ketua RT. 011/ RW. 005 Padang Kundur Desa Kundur, didampingi beberapa warga lainnya, saat dijumpai dan diminta tanggapan Senin (04/10) kepada Karimun Today. Com mengemukakan, dirinya (Yanto-Red) selaku RT, jelas tidak bisa berbuat banyak terkait penggarapan lahan yang dilakukan oleh warga, disamping lahan yang cukup luas, dirinya juga mempunyai pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, jadi mana mungkin bisa diawasi lahan seluas itu kata Yanto.
Jika ada warga yang merasa keberatan dan mengaku sebagai pemilik lahan seluas kurang-lebih 180 Hektar, dudukkan dengan warga masyarakat, yang difasilitasi oleh Pihak Desa dan Kecamatan, tunjukkan bukti hak atas tanah yang dimiliki, jika memang ternyata benar, ada hak atas nama orang lain dilahan garapan warga, masyarakat jelas akan menghentikan aktiftas untuk menggarap lahan tersebut jelas Yanto.
Jika seperti ini, masyarakat dibiarkan terus menggarap lahan, sementara yang merasa pemilik lahan masih terkesan membiarkan aktifitas warga, jelas akan menjadi tanda tanya besar dari banyak pihak ucap Yanto.
Pernah dirinya merekomendasikan beberapa surat dasar dari tanah garapan tersebut, dan menindak-lanjutinya kepada Kepala Desa setempat, oleh pihak Desa tidak berani untuk mengeluarkan surat, yang menjadi hak dasar kepemilikan lahan garapan, makanya sampai saat ini berkas surat yang diajukan masih kabur ungkap Yanto.
Pernah baru-baru ini dirinya dengan warga lain dipanggil oleh Polres Karimun, dari hasil kedatangannya tersebut, pihak Polres sempat berkomentar, untuk sementara masaalah penggarapan lahan di Padang Kundur oleh warga tempatan, untuk sementara dihentikan, sambil menunggu pertemuan dengan Pihak yang merasa pemilik lahan, yang difasilitasi oleh Perangkat Desa dan Kecamatan kata Yanto
Ditempat terpisah Kades Kundur Nuru ketika diminta komentarnya menjelaskan, Kita dari Pihak Desa tidak menyalahkan warga masyarakat, untuk agar masaalah penggarapan lahan oleh warga ini jangan menjadi berlarut-larut, dirinya (Kades-Red) sudah beberapa kali menghubungi Saudara Jhon Law, yang disiyalir pemilik lahan yang dipermasalahkan, untuk duduk satu meja dengan warga, hanya saja karena mungkin, waktu yang belum tepat atau kesibukan Para pihak, yang merasa pemilik lahan padatnya jadwal, menjadikan pertemuan tertunda-tunda jelas Kades.
Semoga saja didalam waktu dekat, pertemuan antara pihak yang merasa pemilik lahan, di seputaran Padang Kundur dengan warga dapat cepat dilakukan, sehingga warga tidak dibuat bingung dengan lahan garapan yang dipermasalahkan ujar Kades.
Camat Kundur Barat, Murnizam ketika diminta komentarnya mengatakan, Para Pihak yang merasa Pemilik lahan disekitar Padang Kundur, segera lakukan pertemuan dan menunjukkan berkas hak kepemilikan akan tanah, jangan mengulur waktu, kasihan warga, makin hari biaya yang dikeluarkan untuk menggarap lahan semakin besar, jika masyarakat digantung seperti ini, tentu akan menjadi permasalahan besar dikemudian hari ungkap Camat.
Pantauan Karimun Today. Com dilapangan, sungguh arif dan bijak, jika Pihak yang merasa meliliki dan atau menguasai lahan duduk satu meja dengan masyarakat, tunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah yang dipunyai, sehingga masaalah tidak menjadi berlarut. (IWAN).
Loading...