KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk memberantas Aktivitas Tambang Pasir Darat ilegal di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, pasalnya aktivitas tersebut sudah berlansung lama serta merusak lingkungan dan kabarnya para bigbos tambang pasir darat ilegal tersebut terkesan kebal hukum, buktinya sampai saat ini tambang pasir ilegal mereka beroperasi tanpa rasa takut terjerat hukum.
Surya E, salah seorang masyarakat karimun kepada karimuntoday.com Selasa (20/8/2024) Pagi mengatakan, pertambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan sosial.juga berpotensi menimbulkan dampak kerusakan karena tidak ada mekanisme reklamasi dan pengelolaan limbah dan Pertambangan ilegal juga tidak memberi kontribusi bagi keuangan daerah.Karena mereka tidak bayar pajak.
” Dirkrimsus Polda Kepri diminta untuk memberantas tambang pasir darat ilegal di kecamatan meral barat, karimun pasalnya mereka sudah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. ” Ucapnya
Ditambahkanya lagi, Andaikata tidak ada gebrakan dari polda kepri untuk menutup atau memberantas aktivitas tambang pasir darat ilegal di kecamatan meral barat, karimun tidak menutup kemungkinan aktivitas tersebut semakin masif karena tidak ada tindakan tegas dari aparat peengak hukum, namun dia sangat percaya dirkrimsus polda kepri akan menurunkan anggotanya ke kabupaten karimun untuk membumi hanguskan tambang pasir darat legal tersebut, buktinya di batam dirkrimsus polda kepri sangat agresip melakukan gebrakan penutupan tambang pasir darat ilegal,” Tukasnya
Secara terpisah, Dirkrimsus Polda Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait permintaan salah seorang masyarakat karimun untuk melakukan pemberantasan tambang apsir darat di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Karimun belum dapat dimintai tanggapanya (im)