SUMATERA UTARA

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bandarsono

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Sebagai tindaklanjut laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya. Dalam sebuah penangkapan yang berlangsung pada Rabu sore (21/5/2025), dua orang pria dewasa yang diduga sebagai terduga pengedar sabu berhasil ditangkap di Perumahan Villa Kali Mas Jalan SM. Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi – Sumut.

Seperti dalam keterangan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Jumat (30/5/2025), yang menyatakan kedua terduga pelaku diketahui berinisial APB (51), beralamat di Perumahan Villa Kali Mas yang merupakan residivis kasus narkoba dan BJS (28) dengan alamat Jalan SM. Raja. Keduanya ditangkap saat berada didalam rumah terduga pelaku.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,58 gram. Sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok yang disembunyikan terduga pelaku”, sebut Kasi Humas.

Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Informasi yang diberikan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengintaian dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close