JAWA TENGAH
Catut Nama Kasi Intel Kejaksaan Saat Melakukan Pemerasan, Oknum Ngaku Wartawan Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Suwarno, oknum yang mengaku wartawan terdakwa kasus pemerasan hanya dituntut enam bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan, saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Rabu (25/5).
Dalam sidang tuntutan tersebut dipimpin majelis hakim Erwino Mathelis Amahorseja. Dengan anggota Horas El Cairo Urba dan Marolop Winner Pasrolan Bakara. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan Ariyanto Nico Pamungkas.
Sementara untuk panitera pengganti Agus Darwanto dan penasihat hukum terdakwa Minarno. Terdakwa Suwarno sendiri menghadiri sidang secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Ariyanto Nico Pamungkas menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
“Jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” jelas PLH Kasi Intelijen Kejari Grobogan Endang Haryanti.
Tuntutan enam bulan itu, menurut Endang masih dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Setelah dibacakan surat tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (30/5).
“Agenda sidang berikutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Suwarno terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat memeras seorang pegawai perusahaan yang bergerak di bidang properti. Terdakwa ditangkap pada Senin (13/3) pukul 17.36 saat menerima uang tiga juta dan mencatut nama Kasi Intel Kejaksaan.
Uang sejumlah tiga juta tersebut, oleh pegawai property dimasukan dalam amplop putih. Oleh tersangka amplop putih tersebut diganti amplop coklat dan didepan amplop tertulis untuk Kasi Intel Kejaksaan.
Tersangka sempat mengancam korban, akan meliput dan memberitakan secara online (youtube) terkait permasalahan perusahaan dengan salah satu konsumennya. Selain mengancam, korban juga diintimidasi tersangka hingga akhirnya korban ketakutan.
Sebelumnya, terdakwa meminta imbalan uang sebesar Rp. 12.000.000,-, namun korban hanya memberi uang tiga juta kepada tersangka Suwarno. Oleh tersangka Suwarno, uang tersebut akan digunaka untuk membantu korban mengkomunikasikan penyelesaian permasalahan perusahaan korban dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan. (nur)
