SUMATERA UTARA

Kantongi Shabu Seberat 4,90 Gram, Bembeng di Ciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – BHP alias Bembeng (49), warga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Senin (29/05/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya pada Selasa (30/05/2023) mengatakan pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika ini ditangkap di pelataran parkiran Indomaret, yang berada di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.

“Pelaku ditangkap seorang diri di parkiran Indomaret setelah personil Satres Narkoba curiga melihat gerak gerik pelaku. Dari atas paving blok parkiran Indomaret yang berjarak sekitar satu meter dari posisi pelaku berada ditemukan 1 bungkus kotak rokok Marlboro yang berisi plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,90 gram,” papar pak kasi Humas.

Barang Bukti yang berhasil di amankan Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Senin (29/05/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Sementara, lanjutnya lagi, dari dasboard sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku kembali ditemukan 1 bungkus kotak rokok Marlboro beserta 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam yang di dalamnya berisi chatingan diduga berkaitan dengan narkotika. Selain itu, dari pelaku juga turut disita 1 buah dompet warna hitam beserta uang tunai sebesar Rp 4.130.000,-, terang pak Agus.

“Petugas selanjutnya membawa pelaku ke kediamannya dan kembali menemukan barang bukti berupa 3 roll double tip warna putih dan 4 plastik klip transparan serta satu bungkusan plastik merk Creamy Latte yang dibungkus double tip warna putih yang berisi plastik klip transparan bekas berisi diduga sisa narkotika jenis sabu,” jelas Kasi Humas.

Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna penyidikan lebih lanjut dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undag RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close