KEPRI
Pemko Batam Berjanji Agar Secepatnya Selesaikan Masalah Fasos Atau Fasum Perumahan Merlion Square

KARIMUNTODAY.COM, BATAM –Warga perumahan Merlion Square Marina, Batu Aji dan 20 Perumahan yang ada disekitar area Marina Base Camp, meminta untuk secepatnya diselesaikan terkait masalah Fasilitas Sosial (Fasos) atau Fasilitas Umum (Fasum) sebagaimana yang telah dijanjikan Pemerintah.
Chairizal selaku ketua tim penyelesaian permasalahan Fasos dan Fasum, mengatakan sesuai dengan Fatwa Planologi, bahwa Fasum itu kan milik pemerintah, pemerintah harus bertindak tegas untuk mengambil alih lahan tersebut.

” Jadi, warga disana khususnya warga Merlion Square dan 20 perumahan sekitar area Marina Base Camp itu mendukung dan meminta lahan tersebut untuk dikembalikan ke Pemerintah supaya dijadikan Sekolah Negeri sebab tidak ada alasan lain untuk menjadikan sekolah apapun, karena itu lahan Negeri.” Ungkap Chairizal saat diwawancarai di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu. (21/10/2020)
Menurutnya, Dalam hal ini masyarakat hanya wewenang untuk melaporkan saja, bahwa disitu ada lahan milik pemerintah, tinggal lagi pemerintah harus bersikap tegas untuk mengambil alih lahan tersebut sebab ini sesuai aturan.
” Artinya disini kita membela pemerintah, sebab masyarakat melihat seolah olah pemerintah dikangkangi oleh developer yang nakal.” Tegasnya
Seperti kita ketahui bersama, bahwa lahan itu sekarang di perumahan merlion square masih berdiri bangunan milik Yayasan Suluh Mulia Pioner.
Makanya beberapa waktu yang lalu kita melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, dan alhamdulillah kita sudah dapat titik temunya.
” Alhamdulillah dari pihak DPRD batam ada respon, dan akan siap memberikan Anggaran kalau memang lahan sudah dikembalikan ke pemerintah.” Ujarnya
Lebih lanjut chairizal menjelaskan bahwa dalam permasalahan Fasos ini intinya adalah bahwa ada pengusaha yang mencoba nakal/Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tanah itu seharusnya diserahkan ke pemerintah akan tetapi dihibahkan atau di perjual Belikan ke Yayasan lain itu yang membuat masyarakat keberatan.
” Sebab pada Fatwa Planologi di item ke empat divisi Tahun 2008 mengatakan ” Pemilik harus menyerahkan lahan pendidikan yang telah di matangkan seluas 4.986 Meter Persegi kepada pemerintah kota Batam.” Bebernya
Dan di RDP kemaren sudah dijelaskan juga oleh pak zul mewakili pihak BP Batam, bahwa sampai saat ini belum ada perubahan status Pengolahan lahan (PL). Fatwa PL nya masih tetap sebagai lahan Pendidikan, dan milik Pemerintah kota Batam, Jadi itu memang harus diambil alih oleh pemerintah.
” kita minta sertifikat yang telah terbit untuk dianulir. sebab tidak sah (cacat hukum) karena hanya berdasarkan Rekomendasi dan bertentangan dengan fatwa planalogi ” Ujarnya.
Pihaknya Chairizal, berharap sebelum pesta demokarasi 9 Desember 2020 nantik, agar permasalahan Fasos atau Fasum bisa cepat terselesaikan, agar tidak berlarut larut. sebab ini juga janji dari pihak Pemerintah Kota Batam.
” Pasalnya leader untuk mengambil eksekusi lahan itukan hanya wewenang Sekda yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan).” Tutupnya (*)
