SUMATERA UTARA
Curi Meteran Retur dan Kabel Listrik di Gudang PLN Sei Rampah, Unit Reskrim Polsek Firdaus Ringkus D

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai), meringkus seorang pria berinisial D (18), warga Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, terduga pelaku pencurian di gudang Kantor PLN Seirampah.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (11/05/2024), di Jalan Patuan Nagari Kota Pematangsiantar,” ungkap Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Minggu (12/05/2024).
Iptu Edward menjelaskan, pada Jumat (03/05/2024), gudang Kantor PLN Seirampah dimasuki pencuri. Atas kejadian tersebut, pihak PLN Seirampah kehilangan 18 unit meteran retur dan 40 meter kabel listrik yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut.
Merasa keberatan, pihak PLN Seirampah membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/49 /V/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 3 Mei 2024.
Mendaklanjuti laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa CCTV yang ada di Kantor PLN Seirampah.
“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku D memasuki gudang dan melakukan pencurian di gudang tersebut,” ujarnya.
Setelah mengetahui identitas pelaku pencurian, lanjut Iptu Edward, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus segera bergerak mencari informasi terkait keberadaan pelaku.
“Pada Sabtu (11/05/2024 sekira pukul 11.30 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada Kota Pematangsiantar, dan sedang menuju salah satu SPBU yang ada Jalan Patuan Nagari,” terangnya.
Tidak ingin buruannya kabur, tim segera bergerak menuju lokasi dimaksud dan menunggu kedatangan pelaku.
“Tak berselang lama, pelaku datang ke lokasi dengan diantar Gojek. Saat pelaku turun dari Gojek, tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat diinterogasi usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Tim selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Firdaus.
“Pelaku D saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 362 KUHPidana,” tegas Iptu Edward. (MS)
