SUMATERA UTARA

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku AAL Tindak Pidana Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 12,30 gram dan berat bersih (Netto) 11 gram, 1 (satu) buah bola lampu, 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKET yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik- plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme warna biru dan 1 (satu) unit Handphone Merk MITO warna merah, turut diamankan Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, saat menangkap diduga pelaku tindak pidana narkotika AAL alias Edeng, Laki- laki (36), warga Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (30/06/2023) sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Pandan Lk. III Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Barang Bukti berhasil di amankan.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, pada Selasa (04/07/2023) yang disampaikan dalam keterangannya pada media.

Terduga pelaku tindak pidana narkoba yang berinisial AAL alias Edeng berikut barang buktinya, kini sudah diamankan ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close