SUMATERA UTARA

Satreskrim Polres Sergail Ungkap Kasus Pencurian Dan Amankan 4 Orang Terduga Pelaku

KARIMUNTODAY.COM,SERGAI – Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) ungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu (31/07/2024) sekira pukul 07.00 WIB, di rumah kontrakan mahasiswa/i Posko KKN, diDusun III Desa Pematang Ganjang Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.

Pencurian dialami korban yang sekaligus pelapor Mei Nita Syahri, Perempuan, (21), warga Kecamatan Padang Merbau Kabupaten Deliserdang.

Atas kasus pencurian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.450.000,- (Lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 1(satu) unit Hp merk IPhone type 6 S plus warna abu abu, 1(satu) unit Hp merk IPhone 7 plus warna rose gold dan 5(lima) pasang sepatu berbagai merk.

Korban pun membuat laporan dengan saksi; Muhammad Alfa Himawan Nst, Laki-laki, (21), warga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, lalu Adetia Ariansyah, laki- laki, (22), warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dan Putri Grace Sinaga, Perempuan, (22), warga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun – Sumut.

Lalu, Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (02/08/2024) sekira pukul 14.30 WIB. Dimana Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., bersama dengan Aparat Desa Pematang Ganjang, dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang pria terduga pelaku.

Adapun ke 4 (empat) terduga pelaku yang diamankan yakni; BP, (20), lalu NA, (20), lalu MS,(18) dan MDS, (22), yang kesemuanya adalah warga Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai.

Dari penangkapan ke 4 orang pria ini, turut diamankan barang bukti berupa; 1(satu) unit Hp merk IPhone type 6 S plus warna abu abu, 1(satu) unit Hp merk IPhone 7 plus warna rose gold dan 5(lima) pasang sepatu berbagai merk.

Kasat Reskrim Polres Sergai melalui Plt. Kasi Humas Ipda SH. Nauli Siregar dalam keterangannya, Jum’at (02/08/2024) menyampaikan kronologis kejadian, dimana pada hari Rabu (31/08/2024) sekira pukul 07.00 WIB, korban beserta saksi terbangun dari tidur dan hendak mengambil HP merk IPhone type 6S Plus warna abu abu serta HP IPhone 7 Plus warna rose gold yang terletak di kamar tidur dan sedang dicas sudah tidak ada lagi ditempat dan kemudian korban dan saksi saksi melihat ada bambu di depan jendela, katanya.

Dilanjutkannya, Selanjutnya korban bersama saksi saksi memeriksa tempat kost mereka ternyata 3 pasang sepatu dan 1 pasang sendal milik korban dan saksi-saksi sudah tidak ada lagi di rak sepatu yang diletakkan di depan pintu dan samping pintu, ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Plt Kasi Humas, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.450.000,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), terang Plt. Kasi Humas.

Lalu Plt. Kasi Humas menyampaikan kronologis penangkapan, dimana pada hari Jumat (02/08/2024),Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menerima laporan informasi dari masyarakat keberadaan para pelaku sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana “pencurian”, yang terjadi pada hari Rabu (31/07/2024) sekira pukul 07.00 WIB, di Dsn III Desa Pematang Ganjang Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai, tepatnya di rumah kontrakan Posko mahasiswa KKN, kata Ipda Nauli Siregar.

Selanjutnya, dilanjutkan Ipda Nauli Siregar, pada pukul 14.30 WIB, Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berdampingan dengan aparat desa setempat, berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku sebanyak 4 (empat) orang, yakni BP, NA, MS dan (4) MDS, di Dsn III Desa Pematang Gajang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, ujar Ipda Nauli Siregar.

Kemudian, Lanjut Ipda Nauli Siregar, Tim memboyong ke 4(empat) pelaku beserta barang bukti yang diamankan.

Pelaku BP menerangkan bahwa ianya yang mengambil 2(dua) Unit Hp merk IPhone milik korban dari jendela rumah kontrakan Posko Mahasiswa KKN.

“Pelaku MDS menerangkan ianya yang mencuri 5 (lima) pasang sepatu berbagai merek milik mahasiswa di rumah kontrakan Posko KKN. Sedangkan pelaku MS dan pelaku NA bertugas membantu menggadaikan barang hasil curian”, terang Plt. Kasi Humas Ipda SH. Nauli Siregar. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close