KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Yayasan Yagemi dalam pengadaan buku Masuk rumah tahun 2020 yang pembiayaan dari dana desa belum tepat sasarannya dalam masa pencegahan dan pemutusan mata rantai atas wabah dari virus covid 19 dan dianggap mubazir.
Dari anggaran desa yang pembiayaannya mencapai Rp 68 juta per desa perpaket penuh dan bisa juga setengah dari nilai kontraknya. Seperti yang pernah di konfirmasikan ke salah satu kepala desa dan juga menyebutkan yagemi juga membantu program yang dianjurkan oleh pemerintahan kabupaten untuk bekerjasama dengan desa malah tak tanggung-tanggung membawa institusi kejari Kuansing.
Kicky kasi intel kejari Kuantan Singingi meradang atas pencatokan nama kejaksaan negeri Kuantan Singingi terkait dengan pengadaan bergulir Buku Masuk rumah yang di biayai dari dana Desa tahun 2020 ini yang disinyalir tidak menurut mekanisme yang semestinya dan menyalahi aturan. Sampai saat ini yang sudah mengadakan kontrak kerjasama 12 Desa di kecamatan Kuantan Mudik dengan yayasan Yagemi yang berpusat di jakarta.
Ketika di konfirmasikan melalui kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Kicky Arif Yanto di kantornya saat setelah acara pers Release bersama Bapak Kejari Hadiman SH MH Senin (20/7 2020) kemarin mengatakan ” Kenapa harus Bawa nama saya dan kejaksaan Kuansing dalam penjualan buku ke Desa dan seperti rekaman yang telah saya terima bahwa ada kepala desa yang menyebutkan ada campur tangan dari kejaksaan nanti kita panggil.
Dan seperti yang sudah saya sampaikan juga di grup forkades juga kami tidak terlibat atas pengadaan buku masuk rumah yang di biayai oleh dana desa tersebut dengan yayasan yagemi dan kalau ada yang mengatas namakan kegiataan dari pengadaan buku itu tidak benar,dan saya juga tidak ingin ada permasalahan di kemudian hari yang peruntuknya tidak tepat dan mubazir,” tutup Kicky. (*/kupaskasus.com)