JAWA TENGAH
Ayah Bejad di Kabupaten Blora Jateng Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan
KARIMUNTODAY.COM, BLORA – Seorang ayah tega cabuli anak kandungnya sendiri. Perilaku biadab tersebut dilakukan sang ayah hingga 3 tahun, hingga korban diketahui telah hamil tujuh bulan. Pelaku pun sempat kabur ke Jakarta saat mengetahui anak kandungnya hamil dengan pelaku. Namun, Aparat Polres Blora berhasil menangkap pelaku.
ML, warga Kecamatan Japah, Blora,Jawa Tengah, tega menghamili S,korban,yang merupakan anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat ML, terhadap korban S, ternyata telah dilakukannya sejak tiga tahun lalu. Pelaku ML,sempat melarikan diri dengan alasan merantau ke Jakarta,setelah mengetahui korban S,diketahui tekah hamil tujuh bulan. Akibat ulah pelaku ML yang masih ayah kandung korban S.
Namun, pelarian pelaku ML ke Jakarta hanya berlangsung sebulan, setelah aparat Polres Blora menangkap pelaku. Pelaku pun kini meringkuk di tahanan Mapolres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan pelaku ML, perbuatanya dilakukannya sejak 2016 lalu di waktu malah didalam rumahnya. Pelaku ML, tega mencabuli anak kandungnya sendiri lantaran tak kuat menahan nafsu birahinya karena istrinya sudah lama meninggal dunia.
“ Ya sudah beberapa kali, sambil tidur di rumah. Kan sejak kecil tidur dengan saya karena istri sudah meninggal,” ucap pelaku
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo melalui penyidik PPA Polres Blora Aipda Suparman,pelaku ML telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2016 lalu. Korban melakukan perbuatannya untuk menyalurkan nafsunya karena istrinya yang sudah lama meninggal dunia. Selain Itu, sebagai bentuk kasih sayang pelaku terhadap anaknya.
“ Dari pengakuan pelaku ML, perbuatannya dilakukan untuk menyalurkan nafsunya dan sebagai bentuk kasih sayang terhadap anaknya,” jelas Aipda Suparman
Pelaku juga mengancam akan menganiaya anak kandungya jika melaporkan perbuatan pelaku kepada orang lain. Akibat perbuatannya,pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup. (*)
Laporan : Nurulyadi
Editor : Indra H Piliang