JAWA TENGAH

Seorang Pelaku Penipuan Modus Pinjaman Fiktif Di Grobogan Ditangkap Polisi

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Polsek Geyer berhasil menangkap MIS (23) warga Desa Rambat, Geyer, Grobogan , teduga pelaku kasus penipuan dengan modus pinjaman fiktif. Terduga pelaku dilaporkan ke Polsek Geyer Polres Grobogan oleh korban Sj (36) warga Desa Kalangbancar, Geyer, Grobogan yang merupakan pemodal dalam kerjasama usaha simpan pinjam.

Kapolsek Geyer Polres Grobogan AKP Sunarto mengatakan, awalnya usaha yang telah dijalankan keduanya sejak 2021 itu awalnya berjalan mulus. Korban merupakan pemodal utama, sedangkan terduga pelaku berperan menjadi pencari nasabah.

Usaha bersama antara korban dan terduga pelaku itu pun awalnya berjalan sesuai rencana. Hingga awal tahun 2022, terduga pelapor mengatakan kepada korban jika banyak nasabah yang pembayarannya macet.

“Karena ada yang janggal, korban melakukan pengecekan identitas data peminjam serta jumlah uang yang keluar sejak Januari hingga Mei 2022,’’ ungkap AKP Sunarto. Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut AKP Sunarto mengatakan, saat dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang telah diajukan oleh terduga pelaku,hingga korban mengalami kerugian mencapai 52 juta rupiah.

“Kita kemudian melakukan penangkapan pelaku di rumah istrinya di Desa Ngargosari, Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Pelaku kita dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” pungkas Kapolsek Geyer.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close