BATAMKEPRI

Debitur PT. TAF Melapor Ke Polresta Barelang Terkait Penarikan Unit Mobil Miliknya, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

KARIMUNTODAY.COM, BATAM –Rasa kecewa yang dialami Husaini selaku Debitur PT. Toyota Astra Finance (TAF), pasca membuat laporan ke unit V Polresta Barelang, terkait penarikan dua Unit kendaraan roda empat miliknya yang dilakukan oleh pihak Leasing PT. Toyota Astra Finance (TAF).

Pasalnya laporan yang diajukan Husaini tidak diterima oleh pihak Unit V Polresta Barelang dengan alasan tidak ada permulaan atau tidak ada unsur Pidana.

” kami sangat sangat kecewa atas tidak diterimanya laporan kami, kami disini hanya meminta keadilan tapi laporan kami tidak ditanggapai.” Tutur Husaini saat diwawancarai awak media, Senin (26/10/2020)

Sementara itu Musrin. SH Advokat dari partai Gerindra Kepulauan Riau yang sekaligus sebagai kuasa hukum dari debitur Husaini, mengatakan bahwa PT. TAF telah menarik paksa dua Unit kendaraan roda empat milik Husaini tanpa ada pemeberitahuan terlebih dahulu secara tertulis dan pada posisi saat direntalkan atau disewakan.

” terkait hal yang dilakukan PT. TAF tersebut, pada hari ini kami mendampingi client atas nama Husaini selaku debitur dari PT. TAF untuk membuat pelaporan kepada polresta Barelang, namun alhamdulillah tidak diterima artinya ditolak oleh pihak polresra Barelang dan kami juga tidak tahu dasar dasar penolakan nya dari mana.” Ungkap Musrin dengan raut wajah heran

Padahal disini client kami hanya meminta keadilan, bahwa disini lah tempat mencari rasa keadilan bagi masyarakat ketika ada hak hak mereka yang merasa dizolimi oleh pihak pihak lain, namun dari pihak polresta tidak menerima atau tidak mengakomodir atas laporan tersebut dengan alasan harus ada permulaan.

” Kita berharap diterima dulu lah laporannya. masalah status laporan ini kan bisa diproses didalam yang diterima langsung oleh penyidik unit V.” Pungkasnya

Selain itu, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan membantah adanya pihaknya tidak mau menerima laporan atas kejadian penarikan unit mobil oleh PT TAF.

“Siapa yang bilang laporan itu tidak diterima. Tidak ada kami tolak laporan itu, hanya saja ini kasus hukumnya belum masuk ranah pidana.” Sebut Kasat.

Andri juga menuturkan, pada saat ditarik mobil itu dengan posisi mobil ini direntalkan. Seharusnya kan tidak boleh, sejauh kasus pidana yang mencukupi bukti yang kuat kita akan proses.

“Kalau penyewa kendaraan bisa dihadirkan itu nggak masalah. Bisa langsung membuat laporannya ini sama sekali tidak ada.” Tutur Andri (*)

Penulis  : Dayat
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close