KEPRITANJUNG PINANG

Hanafi Ekra Desak THR ASN dan Karyawan Swasta Segera Dibayarkan

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNG PINANG – Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri Hanafi Ekra meminta Disnaker Kepri memantau perusahaan yang belum membayar dan terlambat dalam memenuhi hak karyawannya yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).
 
“Menjelang hari raya idul fitri 1433 Hijriah saya berharap Disnaker Kepri berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten dan Kota yang ada memantau THR yang terlambat atau bahkan tidak dibayarkan perusahaan,” kata Hanafi Ekra.
 
Seperti yang dilansir berbagai media Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dilakukan H-10 Lebaran. Artinya, bila Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022, maka THR mulai dibayar 22 April 2022.
 
Untuk pencairan, kementerian/lembaga akan mengajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022). Kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
 
Itu untuk ASN sementara untuk karyawan swasta Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayar kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
 
Itu artinya THR wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022, apabila merujuk pada kalender pemerintah dimana hari raya Idulfitri jatuh pada 2 Mei 2022.
 
“25 April paling lambat lah untuk karyawan swasta seperti yang ada dalam SE, kita berharap juga untuk ASN atau PTT dilingkungan Pemprov Kepri dan kabupaten kota yang ada tidak terlambat juga, jadi Pemerintah jangan hanya memantau perusahaan tapi juga bisa mencontohkan bahwa pembayaran THR di kalangan pegawainya tidak terlambat atau bahkan tidak dibayarkan, kita tidak mau juga nasibnya seperti TPP yang terlambat jangan sampai itu terjadi untuk THR,” tutup Hanafi Ekra.(Bps/Rls)
Loading...
 

Tags
Close
Close