JAWA TENGAH

Dukun Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Grobogan

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Mengaku bisa mengobati penyakit, seorang yang berprofesi sebagai tukang sumur bor  malah mencabuli pasiennya. Tak terima atas perbuatan pelaku,orang tua korban melaporkannya ke kepolisian.

Aji, warga Dusun, Desa Terban,Jekulo,Kudus, langsung diamankan Satreskrim Polres Grobogan. Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap seorang gadis (IR) Warga Gedangan,Wirosari,Grobogan.

Bersama pelaku, diamankan pula sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban,pakaian pelaku dan korban,tiga telur ayam bertuliskan arab,telur angsa dan gelas berisi ijuk yang digunakan sebagai sarana untuk mengobati korban.

Menurut keterangan Aji, pelaku, kejadian bermula saat pelaku diajak Rusman,teman pelaku, warga Desa Gedangan,Wirosari,Grobogan, untuk membantu memperdalam sumur yang kering miliknya. Saat berada di ruang tamu, pelaku mengaku bisa mengobati berbagai penyakit hingga Wasiman,orang tua korban (IR), terpengaruh dan minta tolong untuk menyembuhkan putrinya yang diduga terkena guna – guna.

“ Mulanya diajak teman untuk membuat sumur bor, waktu ngobrol di rumah teman saya cerita kalau bisa mengobati penyakit dan ketemu ayah korban. Kemudian dimintai tolong mengobati anaknya,” ucap Aji,terduga pelaku

Untuk mengobati korban, pelaku Aji, mengatakan kepada ayah korban bahwa anaknya menderita sakit karena guna-guna atau santet. Untuk mengobatinya,korban harus melakukan tirakat selama 3 hari. Dihari pertama dan kedua,korban diobati dengan cara dipijit badannya di tempat tidur, setelah terlebih dahulu dimandikan dengan ditutup kain. Namun pada hari ketiga korban dimandikan oleh pelaku tanpa penutup badan hingga pelaku dengan leluasa memegang dan meraba seluruh tubuh korban.

“ Korban kena santet, saya suruh untuk tirakat 3 hari. Korban berbaring di tempat tidur, saya pijit badannya,” akunya.

Menurut AKP Agus Supriyadi Siswanto, Kasatreskrim Polres Grobogan mengatakan, dari pengakuan korban IR, terduga pelaku sempat menggagahi tubuh korban sebanyak 2 kali. Namun, saat pelaku berada diatas tubuh korban, korban kemudian berteriak hingga teriakan korban didengar warga sekitar. Pelaku langsung diamankan oleh warga atas tuduhan pencabulan.

“ Karena perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 286 Kuh Pidana Jo Pasal 390 Ayat (1e)  Kuh Pidana Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 9 Tahun penjara,” ucap AKP Agus. (*)

Laporan   : Nurulyadi
Editor       : Indra H piliang
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close