JAWA TENGAHKARIMUNNUSANTARAPERISTIWA

Demi Punya Motor,Pria ini Nekat Santroni Rumah Kosong di Grobogan Jawa Tengah  

 

KARIMUNTODAY.COM,GROBOGAN – Seorang warga di Grobogan,Jawa Tengah, nekat membobol rumah tetangganya hanya gara-gara ingin memiliki sepeda motor. Setelah mendapatkan uangsenilai 24 juta rupiah,tersangka kembali melakukan kasinya lagi di rumah kosong.

As,warga Depok,kecamatan Toroh,Grobogan,harus berurusan dengan polisi karena melakukan aksi pembobolan di sejumlah rumah.. AS yang selama ini menganggur,  berkeinginan mempunyai sepeda motor. Namun karena tidak bisa menahan hasratnya untuk membeli motor,As memutuskan untuk mencuri di rumah Dwi Susilowati,tetangganya. As kemudian mengajak Yd, temannya.  As bertugas untuk mencongkel pintu rumah dan menggasak harta benda yang disimpan di dalam rumah. Sementara Yd bertugas mengawasi di luar.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq mengatakan,pengungkapan kasus curat ini menjadi atensi dari Polres Grobogan karena sudah meresahkan warga. Para pelaku ini melakukan aksinya tidak hanya pada malam hari namun juga pada siang hari disaat rumah kosong sedang ditinggal pergi pemiliknya.”Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengetok pintu rumah korban,mengetahui rumah korban kosong,tersangka kemudian masuk lewat pintu belakang degan mencongkel pintu rumah korban,” ucap Kapolres

Dari pengakuan tersangka, tersangka  sudah melakukan aksinya ini sebanyak tiga kali. Namun saat menjalankan aksinya yang ketiga ini keburu tertangkap polisi. melakukan aksinya tersebut karena ingin mempunyai motor.” Hasilnya saya belikan motor,perhiasan dan bersenang -senang,” ucap As

Dari As berhasil menggasak uang senilai 24 juta rupiah.Uang hasil curian kemudian dibelikan sepeda motor dan perhiasan, sisanya dihabiskan untuk bersenang-senang di tempat karaoke.

Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di rumahnya masing-masing. Selain menangkap tersangka,polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah motor,televisi,perhiasan, dan uang sisa hasil pencurian. Karena aksinya ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Laporan  : Nurulyadi

Editor     : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close