JAWA TENGAHKARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
Dermaga dan Gudang Barang Bukti Tak Kunjung di Hibah, Dishub Karimun Kenak Tegur BPK
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pembangunan dermaga pengumpan dan gedung penyimpanan barang bukti yang telah selesai pembangunannya, namun tak kunjung dihibahkan dari dinas Perhubungan kepada kejaksaan negeri karimun
Padahal keterlambatan hibah tersebut telah mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan seharusnya paling lambat hibah tersebut sudah harus dilakukan pada tahun 2024 lalu
Namun sampai berita ini dinaikkan, ternyata proses hibah baik dermaga pengumpan maupun gedung penyimpanan barang bukti tersebut tak kunjung terlaksana, tentunya publik bertanya ada apa gerangan pembangunan dermaga dan gedung yang telah menelan puluhan miliar APBD Kabupaten Karimun, namun tidak dihibahkan atau difungsikan.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Berita Acara Stock Opname per 31 Desember 2023 diketahui persediaan pada dishub sebesar Rp.11.193.164.320, persediaan ini terdiri dari belanja cetak sebesar Rp. 15.990.000, Belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp.10.784.760.320, dan persediaan lainnya dalam bentuk Belanja Jasa Konsultasi (DED) sebesar Rp.392.414.000
Bahkan tahun 2024, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Karimun (H.Aunur Rafiq) agar memerintahkan Kepala Dishub untuk memproses penyerahan barang persediaan berupa dermaga pengumpan lokal dan lantai gedung gudang barang bukti yang berlokasi di pelabuhan Pantai Pak Imam.
Dengan tidak terlaksananya penghibahan dermaga pengumpan lokal dan lantai bangunan gedung barang bukti sesuai rekomendasi BPK ke Bupati Karimun, H Aunur Rafiq, menjadi tanda tanya apakah proses hibahnya menunggu Bupati Karimun yang baru terpilih yakni Iskandarsyah sehingga proses hibah ini baru akan dilakukan?
Secara terpisah, Dayat Kabid Kepelabuhan dan Kebandarudaraan ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, beberapa hari lalu mengatakan, Coba Konfirmasi ke bagian Aset Dishub Karimun, Ucapnya Singkat.
Secara terpisah, Kejari Karimun, Prambudi sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya. (lh/hn)