KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Ratusan massa yang berdomisili di lahan yang akan dijadikan gerbang pintu tol Pekanbaru Dumai pada Kamis, (16/01/2020) pagi tadi mereka menggelar aksi damai di halaman Gedung Kecamatan Kandis.
Aksi ini didasari dengan beredarnya SK Gubernur tahun 1959, dimana atas dasar SK ini terkuak bahwa lahan 100 Meter kanan dan kiri dari Aspal jalan raya Pekanbaru Dumai adalah aset PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang mengakibatkan pemilik lahan diwilayah tersebut tidak akan menerima ganti rugi alias lahan dibayar Rp 0,-.
Padahal saat ini, sudah tidak terhitung lagi jumlah masyarakat yang menempati lahan dimaksud bahkan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Siak, Riau.
Aksi massa yang tergabung dalam IKBR-K (Ikatan Keluarga Batak Riau Kandis), itu sendiri berjalan kondusif. Setelah Hotman Manurung selaku Ketua IKBR-K, Ibu Surbakti Medan Ribka, Bapak Agus Sembiring, Ibu Riska Purba selaku orator menyampaikan aspirasi mereka.
Perwakilan massa berkisar 15 orang dipanggil masuk keruangan Camat Kandis untuk menggelar koordinasi bersama Upika. Tampak pula hadir ditengah kerumunan massa, Anggota DPRD Kabupaten Siak, Hendri Pangaribuan SH dari Fraksi PDI Perjuangan, Camat Kandis, Said Irwan SE beserta jajaran, Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH, Danramil Kandis, Kapten Inf Bukti Sitepu, Personel Polsek Kandis dan Anggota Danramil 11/PWK Kandis, Pak Bambang selaku Pimpinan pelaksana Proyek Jalan Tol Pekanbaru Dumai serta tidak ketinggalan massa yang berdomisili 100 Meter kanan kiri jalan raya Kecamatan Kandis.
“Atas adanya SK Gubernur Riau tahun 59, sudah sangat merugikan Masyarakat. Akibat dari SK Gubernur tersebut menyebabkan lumpuhnya perekonomian Masyarakat diseluruh jalan lintas Pekanbaru Dumai, peningkatan surat tanah atas alas Hak atau SHM masyarakat tidak bisa lagi bahkan SHM masyarakat tidak bisa menjadi agunan di Bank. Lebih mirisnya lagi, terkait pengadaan lahan jalan tol Pekanbaru Dumai tidak ada ganti rugi untuk warga pemilik lahan yang berada di 100 Meter kanan kiri aspal jalan raya,” ungkap Riska Purba selaku salah satu orator aksi.
Perwakilan massa yang hadir saat itu mereka mempertanyakan dan menuntut agar pemerintah Propinsi Riau melalui Pemerintah Kabupaten Siak meninjau kembali tentang SK Gubernur Riau yang dimaksud yaitu SK Gubernur nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, SK Gubernur nomor 216/48/59 tanggal 17 November 1959 dan Surat Gubernur nomor 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960.
Setelah usai menyampaikan aspirasi dan dilanjutkan dengan mediasi di dalam ruangan, Camat Kandis, Said Irwan SE menjelaskan bahwa terkait polemik yang ada bahwa Pemerintahan Kecamatan sudah berupaya agar Masyarakat Kecamatan Kandis mendapatkan keadilan.
“Pihak Kecamatan sebenarnya telah menyurati Bupati Siak perihal agar Gubernur Riau meninjau kembali tentang SK tersebut bahkan Pemerintah Kabupaten Siak telah menyurati Gubernur Riau sesuai pengajuan surat dari pihak Kecamatan juga sesuai permintaan dan tuntutan Masyarakat sebelumnya dan kini pengajuan surat tersebut sedang dievaluasi oleh pihak Provinsi terutama Gubernur Riau,” ujar Camat Said.
Aksi massa membubarkan diri pada siang hari dengan tertib setelah para perwakilan massa yang dipanggil masuk mediasi diruangan Camat Kandis, menyampaikan hasil mediasi didepan ratusan massa yang hadir.(*)