KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Luar biasa, tepat diperingatan hari anti korupsi sedunia (hakordia) pada Senin 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Kadis Lingkungan Hidup inisial RA dan mantan Kadis LH inisial S sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun provinsi Kepulauan Riau tahun 2021-2023.
Usai menggelar konferensi pers pada Senin (9/12/2024) siang, tampak kemudian sekira pukul 16.40 WIB dimana Kadis LH inisial RA dan mantan Kadis LH inisial S memakai rompi orange berjalan dan dikawal ketat pegawai Kejari Karimun keluar dari ruangan menuju mobil tahanan dan diantar ke Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun.
Penetapan para tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka RA.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi bahwa penetapan Tersangka dalam perkara tipikor tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 75 saksi dan 2 ahli.
“Penetapan para tersangka RA dan S dilakukan setelah penyidik menemukan dua (2) alat bukti yang sah,” tegas Priyambudi pada saat konferensi pers (09/12/2024) siang
Terang Priyambudi lagi bahwa modus para tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan.
Setelah uang masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Adapun Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp.769 juta,” terang Kajari Priyambudi
Kajari Karimun Priyambudi menegaskan bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada Para Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang masa penahanannya.ParaTersangka RA dan S akan kita titipkan di Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun”. tutup Kajari Karimun Priyambudi
Kasus korupsi di dinas LH Karimun menjadi atensi dan perhatian publik, pasalnya belakangan ini masyarakat merasa resah akibat pengelolaan sampah yang menumpuk disegala penjuru di kabupaten Karimun yang tak kunjung selesai penangananya oleh dinas lingkungan hidup kabupaten Karimun
Dengan telah ditetapkannya Para Tersangka ini, diharapkan pemkab Karimun dibawah kepemimpinan Bupati terpilih dapat menggantikan posisi Kadis LH dengan kadis yang baru yang lebih berkompeten dan bertanggungjawab dan amanah menggunakan dana APBD Karimun kedepannya (HN)