LINGGAPEMILU 2019

Diamankan Polresta Barelang, Begini Status RNC Caleg DPRD Lingga Dapil 1 Menurut KPU Lingga…

KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Rahmat Nur Cahyono (38) calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lingga daerah pilihan (Dapil) 1 dari Partai Gerindra diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang bersama satu temannya bernama Hendri (39) alias Ahok. Keduanya diamankan di Hotel and Resident Nagoya Mansion, Lubukbaja, Selasa (12/3/2019) lalu karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi jual beli narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga tersangka Ahok berhasil diamankan.

“Dari tangan Ahok, didapatkan barang bukti sekitar 0,65 gram sabu yang baru dibeli seharga Rp500 ribu dari tersangka Ridho yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dikembangkan barulah diketahui ia disuruh Rahmat untuk membeli barang tersebut,” kata dia.

Lanjut Hengki, kedua tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda. Dari tangan Rahmat juga turut diamankan barang bukti satu alat hisap kaca.

“Dari hasil pemeriksaan juga, kedua tersangka mengaku sudah sering mengonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan mereka juga sudah menggunakan sabu di Tanjungpinang beberapa hari sebelum ditangkap di Batam,” tambahnya.

Lalu bagaimana posisinya sebagai caleg DPRD Kabupaten Lingga dapil satu dari partai Gerindra?

Juliyati ketua KPU Kabupaten Lingga mengatakan “Saya akan memberikan Legal Opinion terkait caleg DCT tertangkap kasus narkoba.” Ujar Julyati Pada Sabtu (30/3/2019).

Menurut Juliyati ”Caleg tersebut masih status quo. Kita hormati proses hukum yang bersangkutan,” tuturnya

Terkait mekanisme pencoretan caleg dari DCT dapat di lakukan apabila telah mendapat putusan hukum yang inkracht,”ungkap Juliyati.

Pihaknya menjelaskan. Sesuai UU No.7 / 2017 jo Peraturan KPU Nomor 20/2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang pencalonan. dan surat edaran KPU Nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tentang Calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT.

“Mengenai pencoretan caleg tertangkap kasus narkoba dari DCT dapat dilakukan oleh partai politik pengusung. Sehingga apabila ada pengajuan partai politik pengusul terkait pemberhentian caleg tsb ke KPU maka caleg tersebut menjadi statusnya TMS (Tidak memenuhi syarat) namun posisinya di DCT tidak bisa diganti calon lain.” papar Juliyati.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan UUD 35 nomor 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Laporan : Trimo Saparino
Editor     : Indra H Piliang
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close