SUMATERA UTARA

2 Orang Pria Diamankan Polres Tebing Tinggi Gegara Terkait Miliki Shabu

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua orang pria terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu, pada Minggu (30/07/2023) sekira pukul 11.30 WIB, di Mako Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media, Selasa (01/08/2023), membenarkan adanya 2 orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika yang diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Dikatakan Kasi Humas, bahwa kedua pelaku yakni As alias Bro (42), warga Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan SAS alias Galau (50), warga Desa Payapasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Sergai, sebutnya.

Kedua pelaku tersebut, diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi setelah sebelumnya ditangkap pihak Sub Denpom I/1-1 Tebing Tinggi, lantaran dicurigai melakukan tindak pidana Narkotika dan adanya keterlibatan oknum anggota TNI, tepatnya Sabtu (29/07/2023) sekira pukul 18.00 WIB, saat para pelaku sedang berada disebuah rumah yang ada di Dusun II, Desa Payapasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, terang Kasi Humas.

Lanjut AKP Agus, bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku oleh pihak Sub Denpom tidak ada ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota TNI dilokasi bersama dengan dua pelaku tersebut, namun pihak Sub Denpom menemukan barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu dan barbut lainnya, sehingga kedua pelaku Bro dan Galau beserta barbut yang ditemukan digelandang pihak Sub Denpom ke Markas Sub Denpom I/1-1 yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Tebing Tinggi, katanya.

Dilanjutnya lagi, adapun barbut hasil penangkapan yang ditemukan pihak Sub Denpom I/1-1 Tebing Tinggi saat melakukan penangkapan yakni 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Berikutnya, turut diamankan 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 (satu) buah perangkat alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna merah, dan uang tunai berjumlah Rp. 6.150.000,- (Enam Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan Sabu, papar AKP Agus.

Dilanjutkannya, karena tidak ada keterlibatan oknum anggota TNI dari penangkapan terhadap kedua pelaku Bro dan Galau, akhirnya pihak Sub Denpom I/1-1 Tebing Tinggi, pada Minggu (30/07/2023) sekira pukul 11.30 WIB, langsung menyerahkan keduanya beserta seluruh barbut yang ditemukan ke Mako Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.

”Kini Bro dan Galau sudah diamankan dan ditahan, atas perbuatannya kedua pelaku terancam jeratan pasal berlapis yakni, Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close