SUMATERA UTARA

Diduga Hendak Edarkan Narkotika, Satnarkoba Polres Sergai Gagalkan Distribusi Ganja 24,6 Kg

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – AR alias D, Laki – laki, (29), warga Kecamatan Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) – Sumut, berhasil diamankan Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai), diduga hendak distribusikan narkotika, jenis ganja, Senin (01/12/2025) sekira Pukul 21.00 WIB, di Depan sebuah SPBU di Desa Suka Damai Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai – Sumut.

Dari penangkapannya, turut diamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) buah tas ransel warna coklat yang di dalamnya terdapat 5 (Lima) bungkus plastik asoy yang dibalut dengan lakban wama coklat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 (Satu) buah tas koper bewarna biru yang didalamnya terdapat 23 (Dua Puluh Tiga) bungkus plastik asoy yang dibalut dengan lakban warna coklat yang berisikan diduga narkotika jenis ganja, uang tunai sebesar Rp. 82.000 (Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit handphone merk samsung warna hijau, 1 (Satu) lembar tiket penumpang mobil mini bus komersial tipe Toyota Hiace travel milik penumpang AR alias D.

Infomasi menyebutkan, bahwa kronologis kejadian dan penangkapan berawal dari, pada hari Senin (01/12/2025) sekira pukul 21.00 WIB, Personil Satlantas dan Personil Satnarkoba sedang melaksanakan pengaturan dan pengamanan antrean pengisian BBM di SPBU kanan Desa Suka Damai Kecamatan Seibamban Kab. Sergai.

Namun, sewaktu petugas Satlantas dan Satresnarkoba Polres Sergai sedang melakukan pengaturan dan pengaman di tempat antrean pengisian BBM di SPBU tersebut tiba-tiba Mobil Mini bus Komersial tipe Toyota Hiace Travel menerobos jalanan yang macet dan tidak menghiraukan arahan petugas.

Kemudian timbul kecurigaan dari petugas yang selanjutnya petugas langsung menghentikan Mobil Mini bus komersial tipe Toyota Hiace Travel tersebut dan mengintrogasi sopir diketahui P, (33), domisili Jalan Sultan Maujal Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kab. Tapanuli Selatan, dengan menanyakan “Kenapa Tidak Menghiraukan Himbauan Petugas?”, jawab sang sopir “Mau cepat pak (terburu-buru)”.

Namun petugas tetap tidak yakin serta curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang mobil tersebut dan menemukan 1 (Satu) buah tas ransel warna coklat yang di dalamnya terdapat 5 (Lima) bungkus plastik asoy yang dibalut dengan lakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika, dari dalam bagasi belakang mobil mini bus komersial tipe Toyota Hiace juga ditemukan 1 (Satu) buah tas koper bewarna biru yang didalamnya terdapat 23 (Dua Puluh Tiga) bungkus plastik asoy yang juga dibalut dengan lakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika dan kedua Tas tersebut adalah milik salah satu penumpang AR alias D dan petugas langsung mengamankannya.

Kemudian Petugas merobek salah satu bungkus lakban tersebut dan ternyata ditemukan Narkotika jenis ganja milik penumpang AR Alias D.

Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan, melalui intrograsi awal, diterima informasi bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatnya dari AL, Laki – laki, (30), beralamatkan Desa Jambur Kecamatan Penyambungan Kabupaten Madina dari saku celana AR alias D, turut diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 82.000 (Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit handphone merk samsung warna hijau dan 1 (Satu) lembar tiket penumpang.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, di Makopolres Sergai Kamis, (04/12/2025), dalam keterangannya membenarkan penangkapan terhadap penumpang/tersangka AR alias D di dalam mobil mini bus komersial tipe Toyota Hiace Travel.

“AR alias D mengaku narkotika ganja tersebut mau diserahkan kepada pemesan atas perintah AL dengan upah dari per 1 Kg narkotika ganja tersebut mendapatkan Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)”, ujarnya.

Lanjutnya, tersangka juga mengaku baru pertama kali membantu AL mengedarkan narkotika ganja karena untuk kebutuhan keluarga (Ekonomi) serta akan memperoleh narkotika ganja tersebut secara cuma-cuma.

“Total berat bruto diduga narkotika ganja 24.600 (Dua Puluh Empat Ribu Enam Ratus) gram keseluruhannya”, terangnya.

Pengedar Mealnggar Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, sebagaimana dimaksud ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun, pungkasnya. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close