JAWA TENGAH

Diduga Korupsi Dana APBDes Senilai Hampir 400 Juta, MA Kades Cangkring,Tegowanu Ditetapkan Tersangka

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – MA, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Grobogan,Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Grobogan Jawa Tengah. Tersangka ditahan atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana APBDes Desa Cangkring selama enam tahun, terhitung mulai tahun 2019 hingga 2024.

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan, kerugian negara akibat ulah tersangka MA ini dari tahun 2019 hingga 2024 mencapai Rp 397.944.870.

Dalam kasus ini ada sejumlah temuan antara lain: Pemanfaatan tanah bengkok melebihi hak selama 6 tahun. Penghentian pengembalian dana tanah bengkok untuk mantan kepala desa. Penyewaan tanah desa tanpa prosedur resmi.

Tersangka diduga menggelapkan dana sisa kegiatan, tidak dimasukkan sebagai Silpa tahun berikutnya. Ia juga melakukan pinjaman fiktif ke BUMDes tahun 2023.

Selain itu, ia juga menggunakan dana lelang tanah desa tahun 2024 tidak sesuai aturan. Ketidaksesuaian fisik pekerjaan pembangunan juga diduga dilakukan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.

Saat diperiksa sebagai tersangka, MA mengembalikan uang sebesar Rp 349.145.000 secara langsung kepada penyidik sebagai bentuk tanggung jawab.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana.

“Uang yang dikembalikan langsung kami sita sebagai barang bukti. Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Frengki, Jumat (20/6).

Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa 13 orang saksi, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan atau pemeriksaan ahli untuk memperkuat pembuktian.

Frengki menekankan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Grobogan dalam pemberantasan korupsi, terutama di tingkat desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close