KANDISRIAUSIAK

Diduga Lakukan Aksi Penipuan, Beberapa Oknum Kepala Dusun Kampung Sei Gondang Dipolisikan Warga

KARIMUNTODAY.COM. KANDIS, SIAK – DS, ES dan PN pada Selasa, (21/05/2019), akhirnya dipolisikan oleh Longser Sagala atas perbuatan yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah. Awak Media ini yang berkesempatan secara langsung mendampingi Longser Sagala membuat laporan di Mapolsek Kandis menuturkan kronologis kejadian yang berawal mula dari tahun 2012 lalu.

“Awalnya pada tahun 2012, Saya ditawarkan untuk membeli lahan seluas 10 Ha dengan harga Rp 47.000.000,-. Atas dasar ingin memiliki dan dikarenakan tiadanya uang kontan saya mencicil dimana setiap pembayaran dibuktikan dengan kwitansi dan disaksikan oleh perangkat Kampung Sei Gondang lainnya termasuk Pak Penghulu sendiri. Namun seiring waktu berjalan bahkan hingga saat ini lahan yang dimaksudkan juga tidak jelas posisinya,” tutur Longser Sagala.

“Dikarenakan rasa bosan yang terlalu mendalam, tertanggal 14 Januari 2019 Saya dan beberapa saksi berhasil bertemu yang kemudian melakukan pertemuan dengan para terlapor. Dimana dari hasil pertemuan tersebut didapatkan kesepakatan untuk mengembalikan uang yang sudah saya serahkan sebelumnya paling lama 14 Maret 2019 yang juga masih turut disaksikan oleh Pak Penghulu,” tambah Longser Sagala.

Berangkat dari kronologis yang dituturkan, dan tiadanya terbukti akan kesepakatan yang telah ada maka Longser Sagala bertekad melaporkan kasus ini pada Mapolsek Kandis. Terkait pelaporan dan kabar yang ada, Awak media ini kemudian mencoba menghubungi nomor selular Penghulu Kampung Sei Gondang namun nomor yang dituju tidak dapat dihubungi dikarenakan tidak aktif. Hanya salah satu saksi yang sempat bertemu dengan Penghulu menyebutkan alasan bahwa para terlapor belum bisa dihubungi dan berkumpul untuk membahas masalah pengembalian uang sebagaimana yang telah disepakati.

“Ada bertemu tadi dengan Pak Penghulu sebelum berangkat ke Mapolsek untuk buat laporan, Pak Penghulu sebutkan belum ada waktu yang tepat untuk mengumpulkan para terlapor,” sebut Anto Sagala.

Kanitreskrim Polsek Kandis, IPTU Arpandy sendiri menyatakan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera diproses, “laporan sudah masuk dan kita akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap para terlapor untuk mengambil keterangan. Apakah hal ini termasuk kasus perdana atau perdata nanti kita informasikan setelah diambil keterangan dari terlapor,” ujarnya.

Bila hal ini kemudian ditetapkan sebagai kasus penipuan tentunya akan mencoreng nama instansi pemerintahan sendiri sebab para terlapor merupakan Kepala Dusun di Kampung Sei Gondang.(*)

Laporan  : (Fuji Efendi)

Editor      : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close