SUMATERA UTARA
Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk M Pelaku Tindak Pidana Narkoba 2,5 Kg
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – R Alias Madan (25) Laki laki, Warga Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut / Kelurahan Durian Kecamatab Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut (Domisili), diBekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Sabtu (16/04/2022) sekitar pukul: 00.30 Wib, di Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, dan Jalan Sei Kelembah Kelyrahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, dengan Barang Bukti Capai Berat Bruto Hingga 2,5 Kg.
Dari pengalamannya tersebut, diamankan barang bukti (TKP 1), 1 (Satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Revo warna merah No. Pol BK 2808 IP.
TKP 2, 1 (Satu) buah kotak bekas Rokok Electrik (vape) yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram, 1 (Satu) buah Tas Ransel Warna Hitam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik antara lain; – 1 (Satu) bungkus plastik teh yang dibalut lakban transparan yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1 Kg, 1 (Satu) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1 Kg, 7 (Tujuh) bungkus plastik berklip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 500 gram.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada senin (18/04/2022) mengatakan Pada hari Jumat (15/04/2022) sekira pukul 21.00 Wib, Personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki UDP alias Duken di salah satu rumah yang terletak di Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan padanya ditemukan barang bukti diduga narkotika yang diperolehnya dari seorang laki-laki R alias Madan.
Kemudian pada hari Sabtu (16/04/2022) sekira pukul 00.30 wib personil unit I dipimpin langsung oleh Kanit idik I Ipda Fernandi F. Sitepu SH melakukan pengembangan dengan mencoba memesan sejumlah narkotika jenis shabu kepada terduga pelaku Madan dan disepakati melakukan transaksi di Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Setibanya dilokasi tersebut personil melihat terduga pelaku Madan sedang melintas naik sepeda motor dipinggir jalan, kemudian personil langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan Madan dan pada saat dilakukan penggeledahan, pada saku celana sebelah kiri ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu.
Selanjutnya personil menanyai terduga pelaku tersebut tentang barang bukti diduga sabu lain miliknya, lalu terduga pelaku mengarahkan personil ke rumahnya dan menunjukkan barang bukti diduga Narkotika lainnya yaitu 1 (satu) buah kotak bekas Rokok Electrik (vape) yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan 1 (satu) buah Tas Ransel Warna Hitam yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) bungkus plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 2,5 Kg.
Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku Madan tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut diatas dan terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.
Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...