KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Diawali adanya informasi dari pihak yang patut dipercaya, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu, Jantro Butar-Butar, lakukan kunjungan ke toko siang dan gudangnya, Kamis, (7/11/2024) siang
Sebelumnya, dari informasi yang diterima Ketua yang akrab disapa Jantro itu, diduga toko tersebut menjual produk yang diduga tidak memenuhi persyaratan standart Nasional Indonesia (SNI) sesuai aturan yang berlaku
Pada saat kunjungan ke gudang toko yang berada di Jalan Trikora, Tanjung balai Karimun pada Kamis (7/11/2024) siang, informasi yang didapat sangat sesuai dengan fakta yang ditemui dilapangan
Menurut, Jantro Butar Butar Saat di Toko dan digudang tersebut ianya banyak menemukan produk-produk dari China yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
”Banyak sekali kita temukan produk-produk luar khususnya dari China yang tidak memiliki SNI,” ujar Jantro kepada awak media ,Jumat, 8/11/2024.
Menurut Jantro, saat ditanya, pemilik Toko dan Gudang mengakui memang banyak produk dari luar negeri khususnya China, dan juga produk lainnya seperti Malaysia dan negara-negara regional lainnya. Bahkan menurut pemilik toko, barang- barang produk negara luar itu sudah banyak dijual dipasaran dalam jumlah yang cukup lumayan banyaknya
”Kita sangat menyayangkan produk dari luar dan tidak memiliki SNI dijual bebas dan lepas dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), tentunya ini berpotensi merugikan negara dari sektor pajaknya, serta dapat menghancurkan produk dalam negeri,” protes Jantro yang merasa lemahnya pengawasan dari APH dan dinas terkait
Secara tegas Jantro meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di kabupaten Karimun seperti Kepolisian, Bea Cukai, Maupun Kejaksaan agar tidak tutup mata dan mengambil langkah tegas terhadap pengusaha dan Barang dari luar tersebut.
”Tentunya memperdagangkan barang asal negara luar yang diragukan legalitas dan standart SNI nya ini tidak sesuai dengan amanah Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yang isinya berbunyi percepatan peningkatan pengunaan Produk dalam Negeri dan Produk usaha Mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” protes Jantro menyayangkan lemahnya pengawasan di Karimun
Oleh karena itu, Jantro menegaskan akan menyurati KSP, Kemendag, maupun Aparat Penegak Hukum yang di kabupaten Karimun juga di Provinsi Kepulauan Riau,”Kita akan menyurati para pihak terkait informasi dan temuan ini agar menjadi atensi bagi para pihak terkait ,”
“Terkait temuan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu ini, diminta agar APH dan dinas atau Instansi terkait tidak tutup mata dan menjadikan atensi untuk ditindaklanjuti, sebab berdasarkan UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang standardisasi dan penilian kesesuaian serta PP 34/2018, Pasal 67 mengatakan,Barang siapa yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI maka bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 35 Miliar. ” tutup Jantro Butar-Butar
Secara terpisah, Pemilik Toko Siang dan Gudang sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (HN)