SIAK
Diduga Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam Menjamur Di Kandis

KARIMUNTODAY.COM. SIAK, KANDIS _ Menjamurnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) khususnya di Kecamatan Kandis menjadi buah bibir Masyarakat setempat, khususnya Warga Kandis. Betapa tidak, besaran bunga pinjaman yang ditawarkan dengan ketetapan lebih dari 7% perbulan sebagaimana upaya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, seakan hanya sekedar opini.Dilansir dari Media Online Kompas dengan link,
Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo berupaya terus menekan bunga kredit pinjaman untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia dengan target bunga kredit pada 2018 bisa menjadi 7 persen.
“Karena kita sebenarnya memberikan kesempatan kepada koperasi untuk juga ikut menyalurkan kredit usaha rakyat yang dulunya bunganya 22 persen. Sekarang dengan subsidi dari APBN, bunganya bisa kita potong jadi 9 persen. Insya Allah tahun depan (2018) akan kita tekan lagi jadi 7 persen,” kata Jokowi dalam sambutannya diperingatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (12/7/2017).
Salah satu Warga Kandis yang ingin dikenal sebagai Oji (nama samaran, red), mengatakan masih banyak Warga Kandis yang terjerat oleh rentenir berkedok koperasi simpan pinjam.
“Saya mendapatkan laporan dan data langsung tentang keberadaan rentenir di Kandis. Ternyata aksinya sudah menjamur atau menggurita. Namun uniknya, warga yang dijerat oleh ‘lintah darat’ tersebut tidak merasa terbebani, bahkan merasa terbantu,” ungkap Oji disebuah warung kopi, Rabu (07/11/2018).
Oji mengatakan bunga pinjaman dari rentenir tersebut sangat besar, bahkan ada yang mencapai 50 persen. Namun karena syaratnya dan pengembaliannya dipermudah, banyak warga yang terjerat dengan ulah rentenir yang terus berinovasi dalam melanggengkan aksinya itu. Oji menyebut kebanyakan rentenir berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) dan Untuk menjerat korbannya, mereka berdalih bunga yang disetorkan si peminjam akan ditabungkan. Namun, kenyataannya tidak benar.
Rentenir menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba, yang dikenal juga dengan sebutan pelepas uang atau lintah darat. Praktek rentenir ini merupakan masalah sosial yang terjadi di negeri kita dan tentunya merugikan masyarakat. Meskipun mencekik, namun hingga kini, di era globalisasi dan digital di tahun 2018 ini, praktek ini masih terjadi, meski mungkin dengan berbagai istilah atau metode.
Menyikapi hal ini, Korlap LSM LPPNRI Kabupaten Siak, J Sitorus menuturkan bahwa para pelaku dapat dijerat UU Pidana,
“Seandainya tindak kekerasan atau ancaman sudah terjadi terhadap debitur, maka hal ini bisa di meja hijaukan, sesuai dengan KUHP Pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Para rentenir dapat dituduh melanggar Pasal 1 jo Pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie tahun 1938. Pasal tersebut menyebutkan sebagai mata pencahariannya telah melakukan pekerjaan melepas uang dengan memungut bunga tanpa izin yang berwajib. Dalam Pasal yang sama, disebutkan pula, dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin pemerintah,” ujarnya.
Para pendiri juga Pengelola Koperasi Simpan Pinjam yang ada di wilayah Kecamatan Kandis sendiri hingga berita ini diterbitkan belum memberikan konfirmasi dengan berbagai alasan, “kami hanya Karyawan Pak, mungkin bapak bisa buat janji dengan Pimpinan atau Pengelola Koperasi untuk konfirmasi terkait hal tersebut,” ujar salah satu Karyawan Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Kandis yang namanya juga tak ingin disebutkan. (*)
Laporan : Fuji Efendi
Editor : Indra H Piliang
