JAWA TENGAHKEPRILINGGAPEKANBARURIAU

Diduga Tanpa Kantongi Izin PKKPRL Terminal Khusus PT Harap Panjang di Lingga Beroperasi

KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Aktivitas Terminal Khusus (Tersus) milik PT Harap Panjang di Dusun Penarik, Desa Kelumu, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, terus menyedot perhatian. Fasilitas sandar kapal tongkang itu diduga belum mengantongi izin penting dari pemerintah pusat.

Dermaga yang dibangun melalui reklamasi tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Bukan hanya soal perizinan, lokasi tersus itu juga diduga berada di zona perikanan tangkap. Padahal, zonasi tersebut telah diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.

Seorang warga setempat mengungkapkan, pelabuhan itu sudah beroperasi lebih dari satu dekade.

“Seingat saya, sejak zaman Sekda Lingga masih dijabat Pak Usman Taufik, pelabuhan ini sudah mulai beroperasi,” ujarnya, Sabtu, 21 Maret 2026 lalu.

Berdasarkan penelusuran, PT Harap Panjang berkantor pusat di Pekanbaru, Riau. Perusahaan juga memiliki kantor cabang di Tanjungpinang dan Batam. Dalam sistem penerbitan PKKPRL, alamat perusahaan tercatat di Pekanbaru.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan fasilitas tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan dermaga hasil reklamasi memiliki panjang ratusan meter. Penguasaan lahan diperkirakan mencapai puluhan hektare. Di lokasi terlihat alat berat dan tumpukan batu granit yang diduga digunakan sebagai material pendukung proyek pembangunan jalan.

## Wajib Kantongi Izin PKKPRL

Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut menegaskan, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang bersifat menetap minimal 30 hari, baik di wilayah pesisir maupun perairan, wajib mengantongi PKKPRL.

Izin ini merupakan syarat dasar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) untuk memastikan legalitas sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Pelanggaran tata ruang laut di Provinsi Kepri belakangan ini dinilai semakin marak. Pembangunan jetty hingga reklamasi tanpa izin disebut terjadi di berbagai titik akibat lemahnya pengawasan.

Kondisi ini tidak hanya berpotensi merusak ekosistem pesisir, tetapi juga berdampak langsung terhadap nelayan kecil yang bergantung pada ruang tangkap tradisional.

Sebelumnya, kasus serupa mencuat di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan, yang melibatkan aktivitas jetty dan reklamasi milik PT Gandasari Shipyard Bintan. Kini, dugaan pelanggaran dengan pola serupa kembali muncul di Kabupaten Lingga.

Dari dua kasus tersebut, persoalan utama yang mengemuka adalah dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban mengurus PKKPRL dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Jika tidak segera ditertibkan, praktik pemanfaatan ruang laut tanpa izin ini dikhawatirkan terus berulang dan memperparah kerusakan lingkungan pesisir di Kepri.

Di sisi lain, lemahnya penegakan aturan juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola ruang laut yang berkelanjutan.

Secara terpisah, Pimpinan PT Harap Panjang sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya.

Secara terpisah, Mulkansyah Ketua RCW Kepri ketika dimintai tanggapanya Sabtu (28/3/2026) mengatakan, Apabila Aktivitas Terminal Khusus (Tersus) milik PT Harap Panjang di Dusun Penarik, Desa Kelumu, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau belum Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI selayaknya memberikan sanksi Hukum Maupun sanksi: administratif dan pidana diantaranya.

  1. Sanksi Administratif (Pasal 32 Permen KP 28/2021, Pasal 75-77 UU PWP3K), seperti, Peringatan tertulis,  Penghentian sementara kegiatan, Pembekuan atau pencabutan PKKPRL,  Kewajiban pemulihan lingkungan.,  Sanksi ini cepat, fleksibel, dan fokus menghentikan pelanggaran.
  1. Sanksi Pidana (jika dampaknya serius, sesuai UU PWP3K, UU Kelautan, UU Lingkungan Hidup), Penjara maksimal 10 tahun, Denda maksimal Rp10 miliar,  Prinsipnya, pidana adalah ultimum remedium, sehingga jalan terakhir ketika kerusakan sudah fatal,” Ucapnya Singkat (*)
Loading...
 

Close
Close