KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Forum Kepala Desa (Forkades) Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing menggelar rapat koordinasi (rakor) tetang penguatan tata kelola desa, di Aula Kantor Camat Cerenti, Selasa (21/6/2022).
Acara yang dihadiri ketua Forkades Kuansing, Camat Cerenti, Kasi Intel Kejari, Kanit Tipikor Polres dan Kasi Keuangan Dinsos PMD itu, juga diikuti seluruh Kades berserta perangkatnya, BPD dan pengurus BUMDes di wilayah Kecamatan tersebut.
Ketua Forkades Cerenti, Zulheri mengatakan kegiatan rapat koordinasi penguatan tata kelola desa ini untuk memberikan wawasan bagi perangkat desa dalam memahami segala aturan dan regulasi terkait pengelolaan dana desa.
“Dan juga untuk meminimalisir penyimpangan pengelolaan. Harapanya dengan adanya kegiatan rapat koordinasi ini, kita bisa memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Zulheri.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kuansing, Ipda Iwan Butar Butar dalam kesempatan itu menyampaikan, pemberian edukasi hukum kepada pengelola desa dalam menjalankan roda pemerintahan merupakan suatu upaya pencegahan pelanggaran aturan hukum.
Selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjadi pemateri pada kegiatan tersebut menyebutkan, pentingnya peningkatan pengetahuan tentang hukum bagi perangkat desa, BPD dan pihak lainnya sehingga bisa memahami dan mengimplementasikan tupoksi sesuai norma hukum yang berlaku.
“Dengan pengetahuan hukum yang diberikan setidaknya bisa meminimalisir pelanggaran aturan hukum. Semoga ini bisa memberikan wawasan dan kesadaran hukum bagi para perangkat desa, sehingga pengelolaan keuangan desa lebih baik lagi,” katanya.
Sementara itu Kasi Keuangan Dinsos PMD Kuansing, Fakhrurrazy dalam arahannya menuturkan pemahaman pengelolaan dana desa merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh pengelola pemerintahan desa. Khususnya perangkat desa mulai dari perencanaan hingga pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan keuangan desa harus berpedoman kepada aturan dan regulasi yang dibuat pemerintah. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tata kelola desa lebih baik. Dan para Kades serta perangkatnya bisa lebih memahami peraturan dan regulasi agar terhindar dari masalah hukum,” ungkapnya.(lidia/rdr)
Loading...