KARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
Dinas ESDM Kepri di Minta Tutup Tambang Pasir Darat Ilegal di Karimun
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Aktivitas Tambang Pasir Darat Ilegal di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri sudah sangat mengkuatirkan, setiap hari hampir ratusan mesin menyedot pasir dari perut bumi puluhan truk berisi pasir hilir mudik setiap harinya akibatnya kerusakan lingkungan tidak terbayangkan, oleh sebab itu diminta kepada Dinas ESDM Kepri untuk melakukan penutupan sebelum lingkungan rusak semakin parah.
Hal tersebut dikatakan, Mulkansyah Aktivis Lingkungan juga Tipikor kepada karimuntoday.com Minggu (5/1/2025), Ya belum lama ini dia ke Tanjungbalai Karimun dan sempat berkeliling dan dia melihat banyak aktivitas penambangan pasir darat ilegal tentunya sangat merusak lingkungan, Dinas ESDM Kepri diminta turun ke Karimun melakukan razia dengan menggandeng aparat penegak hukum untuk dilakukan penutupan.
” Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Dari hasil pantauanya Keberadaan tambang ilegal tersebut terdapat di beberapa wilayah strategis di Kabupaten Karimun, Diantaranya di Kecamatan Tebing dan Kecamatan Meral Barat hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Dinas ESDM Kepri serta APH,” Tutupnya
Secara terpisah, Darwin, Kadis ESDM Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya. (*)