SIAK
Dinas P2TP2A Kampanyekan PATBM Di Kelurahan Kandis Kota
KARIMUNTODAY.COM,KANDIS, SIAK – Bertempat di Aula Gedung Kelurahan Kandis Kota, dihadapan para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama juga para Ketua RT RW, pada Selasa, (13/11/2018), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau menggelar Kampanye Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Kecamatan Kandis yang merupakan bagian dari Kabupaten Siak dengan salah satu motto Kabupaten Layak Anak ini mendapatkan Kampanye PATBM dari Provinsi Riau dengan narasumber Ibu Risdayati, tampak hadir Lasma Rotua Ritonga selaku Kasi Sosial mewakili Camat Kandis, Irwan Kurniawan S SOS MM. Lasma Rotua Ritonga melansirkan pada awak media ini bahwa Pemerintah Indonesia memang telah mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak.
“Ada bermacam-macam program yang memang mendukung seperti Pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA), Sekolah Ramah Anak, pembentukan Forum Anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, penyediaan ruang pengadilan ramah anak, kampanye-kampanye gerakan perlindungan anak, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak (GN-AKSA). Peraturan ini tertuang peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI nomer 13 tahun 2011,” ungkap Kasi Sosial Kecamatan Kandis.
Diketahui bahwa di Indonesia telah dinyatakan secara eksplisit pembangunan harus berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan. Meskipun demikian, sebagian terbesar praktik tersebut belum terpadu melibatkan keluarga, anak, dan masyarakat; kurang koordinasikan dengan pemerintah setempat. Di beberapa daerah ditemukan praktik yang melibatkan keluarga, anak, dan masyarakat secara lebih terpadu tetapi dibatasi pada kelompok anak tertentu secara berbeda-beda sesuai dengan isu utama perhatian lembaga yang menggagas dan mendampingi pengembangannya.
Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Risdayati saat itu, “kita tak menutup mata bahwa masih adanya didaerah-daerah dan sudut kota kecil ditemukan praktik yang menindas hak anak. Untuk itu Kita turun mengkampanyekan hal ini mengingat Kabupaten Siak selaku Kabupaten Layak Anak,” ungkapnya.
PATBM sebenarnya merupakan tindak lanjut atas penelitian yang dilakukan oleh Kementrian PPPA sebelumnya, yaitu gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah (desa/kelurahan) di 34 Propinsi di Indonesia. Melalui PATBM, masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya sendiri.
Risdayati selaku Narasumber dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Pengertian dari Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak. Gerakan tersebut dapat dikelola dengan menggunakan dan mengembangkan fungsi struktur kelembagaan yang sudah ada atau jika diperlukan dengan membangun struktur kelembagaan baru. (*)
Laporan : Fuji Efendi
Editor : Indra H Piliang
Loading...