SUMATERA UTARA

AKP Jhon Harto Panjaitan Pimpin Press Release Ungkap Kasus Curat

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) AKP Jhon Harto Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., pimpin press release Satreskrim Polres Sergai ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) Selasa (06/08/2024) Pukul : 14.20 WIB s.d selesai, di Halaman Kantor Satreskrim Polres Sergai, di Mapolres Sergai Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut.

Tersangka yang telah diamankan dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman dengan Hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP John Harto Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan, Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1, Kasus curat terjadi pada Jumat (26/08/2024) pukul 05.28 WIB, Posko KKN Dusun III Desa Suka Jadi Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai.

Korban yakni Dekania Dominica Purba, Perempuan, (20), Warga Jalan Deli No. 97 Link. Pekan Tiga Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai, ujar Kasatreskrim.

Lanjutnya, dari kejadian ini, barang bukti (BB) yang ditemukan yakni 1(satu) unit HP android merk Oppo A58 warna hitam.

Dan BB yang belum ditemukan yakni;
1 (satu) Hp unit Iphone 11, Iphone Xs(Gold 64Gb)
1 (satu) Hp Iphone 11(Hitam, 128gb)
1 (satu) Hp Oppo A15 (Biru donker, 64 Gb)
1 (satu) Hp Oppo A3s
1 (satu) Hp Redmi Note 9(Biru 64gb)
1 (satu) Hp Redmi Note 9, Vivo Yi7s, terang AKP JH. Panjaitan.

Lanjutnya, adapun terduga pelaku yakni IR alias Ulil, Laki-laki, (49), warga Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, bilangnya.

Kasat Reskrim juga menerangkan, bahwa pada hari Sabtu (03/08/2024), Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap terduga pelaku sehubungan dengan perkara tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)” yang terjadi pada hari Jumat (26/07/2024) sekira pukul 05.28 WIB, di Posko KKN Dusun III Desa Suka Jadi Kecanatan Tanjungberingin Kabupaten Sergai.

Dari hasil penyelidikan tersebut Tim mengetahui identitas terduga pelaku IR alias Ulil dan lokasi persembunyiannya. Selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, Tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Ulil di Dusun I Desa Bogak Besar Kecamatan Telukmengkudu Kab. Sergai.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan ditemukan di dalam sebuah lemari yang berada di dalam kamar terduga pelaku 1(satu) buah tas tangan warna coklat yang berisikan 1(satu) unit Hp android merk Oppo A58 warna hitam yang merupakan salah satu Hp milik korban yang hilang.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku Ulil ianya mengaku benar melakukan pencurian Hp milik mahasiswa lebih kurang sebanyak 8 (Delapan) unit di Posko KKN di Dusun III Desa Suka Jadi Kecamatan Tanjungberingin dan ianya mengaku bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut hanya sendirian tidak ada pelaku lain, beber AKP JH Panjaitan.

Terduga pelaku Ulil menerangkan bahwa hanya 1(satu) Hp android merk Oppo A58 warna hitam yang disimpan dan digunakan pelaku sedangkan 7(tujuh) unit hp lainnya dibuang pelaku di tali air yang berada di belakang rumah pelaku karena tidak bisa dibuka kode Hp tersebut dan tidak dapat digunakan.

Dalam kejadian ini korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp.31.500.000 – (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Motif: Membongkar atau mencongkel pintu dekang rumah, terang Kasat.

Dilanjutkan AKP John Harto Panjaitan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 2, terjadi pada hari Rabu (31/07/2024) pukul 07.00 WIB, di Dusun III Desa Pematang Ganjang Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdangbedagai – Sumut.

Barangbukti yang berhasil diamankan, 1(satu) unit Hp merk IPhone type 6 S plus warna abu abu, 1(satu) unit Hp merk IPhone 7 plus warna rose gold, dan 3 (tiga) pasang sepatu berbagai merk.
1 (satu) pasang sandal.

Disini korban yakni Mei Nita Syahri, Pr, (21) warga Dusun B Desa Purwodadi Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang – Sumut, jelas Kasat.

Dan disini tersangka yang diamankan yakni; BP, Lk, (20),, NA, Lk, (20),, MS, Lk, (18),, dan MDS, Lk, (22) masing – masing merupakan warga Kecamatan Seirampah Kab. Sergai, ungkap AKP JH. Panjaitan.

Kasat Reskrim juga mengatakan, bahwa pada hari Jumat (02/08/2024) Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., beserta Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku RP alias Angga sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Pencurian /Bajing Loncat) yang terjadi pada hari Jumat (05/07/2024) sekira pukul 03.00 WIB, di Jalinsum Medan – Tebingtinggi Desa Sukadamai Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai, imbuhnya.

Selanjutnya, Lanjut AKP JH. Panjaitan, dari hasil keterangan yang didapat dari tersangka PA alias Ajibon yang telah ditangkap terlebih dahulu serta hasil penyelidikan lanjutan dilapangan, Tim berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka RP alias Angga dan bergerak ke lokasi tersebut kemudian pada pukul 17.30 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Angga di Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai, kemudian dilakukan pengeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 2(dua) buah ban merk Swalow yang masih dibungkus plastik warna kuning milik korban lalu dilakukan penyitaan, terang Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, pelaku beserta BB yang diamankan Tim dari rumah tersangka di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka Angga mengakui bahwa ianya menampung barang hasil Pencurian (Bajing Loncat) dari terduga pelaku H alias Bowo (dpo), FA alias Tuoeng (dpo), PA alias Ajibon (tertangkap) lebih kurang sebanyak 20(dua) puluh buah ban dan membayar kepada mereka dengan harga Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah).

“Kerugian ditaksir Rp 5.450.000,-(lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) Motif mengambil Handphone yang sedang di charger dengan menggunakan bambu panjang berukuran 2 (dua) meter”, pungkas Kasat.

Turut hadir mendampingi Kasat Reskrim, Kanit 1 Pidum Polres Serdang bedagai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., dan Plt. Kasihumas Polres Serdang bedagai, Ipda S.H. Nauli Siregar.(MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close