KARIMUNTODAY.COM, BATAM–Ternyata masih banyak warga yang masih mengetengkan bahaya Covid-19. Karena itu, Pemerintah Kota Batam diminta lebih tegas lagi mendisiplinkan masyarakat. Bila perlu diberi sanksi.
Hal ini diadukan beberapa Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Nongsa kepada Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, saat saat memimpin rapat evaluasi dan koordinasi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam dan Tim Gugus Kecamatan Nongsa, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pertemuan yang digelar di hall Kecamatan Nongsa ini, dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Covid-19. Tak hanya jaga jarak, hadirin juga memakai masker. “Kadang di pasar banyak yang abai pakai masker. Juga saat wisata ke pantai, kami lihat banyak yang berkerumun tanpa mengindahkan jaga jarak,” ujar kepala LPM itu.
Untuk itu, beberapa ketua LPM tersebut usul agar sosialisasi lebih digalakkan lagi. Khususnya melalui spanduk, sehingga masyarakat bisa sadar. Tentunya juga disertai sanksi.
Jefridin menyambut baik usulan tersebut. “Pak camat, segera minta masing-masing RT/RW pasang spanduk di lingkungannya. Sebagai sosialisasi. Juga di puskesmas dan kantor-kantor,” anjurnya.
Intinya imbauan tersebut ada tiga hal: 1. Wajib memakai masker. 2. Jaga jarak atau physical distancing antar-individu minimal 1,5 meter. 3. Laksanakan pola hidup sehat, seperti rajin olahraga, selalu cuci tangan, jaga pola makan dan hidup bersih.
Selanjutnya Jefridin juga meminta agar penyisiran ditingkatkan lagi, baik itu pada orang-orang terkait Covid-19 dan juga penyisiran terkait pelanggaran disiplin.
“Tak hanya itu, rapid test kepada masyarakat harus ditingkatkan dan respon cepat bila ada mendengar ada orang dalam pantauan atau yang sakit,” pesannya.
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Administrasi dan Umum Setdako Batam Heriman Hk, Camat Nongsa Arfandi, Kapolsek Nongsa, Koramil Nongsa, pimpinan lembaga lintas instansi dan para tokoh masyarakat. (*)