KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Tokoh Masyarakat Dusun I Desa Kerandin Zamri angkat bicara atas prahara upah pekerja Pembangunan Rumah Panggung Lapangan Volly Pemerintah Desa Kerandin Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya Pembangunan.
Zamri menyampaikan, semestinya upah pekerja dibayarkan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya. “Janganlah makan titik keringat orang kampung, kalau mau makan material silakan saja kita tak mau urus. Kalau makan upah pekerja jelas saya tidak terima,” ungkap Zamri kepada karimuntoday.com, Sabtu (04/1/2020).
Kepala tukang pelaksanaan Pembangunan Rumah Lapangan Volly Dusun I Desa Kerandin, Abdul Kadir kepada karimuntoday.com, Sabtu (04/1/2020), mengaku kesal. Selain menerima upah harian tak sesuai dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), dia juga dibohongi secara sepihak. “Sebelum saya bekerja, mereka Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menyampaikan Upah kerja harus dilelang. Saya buatlah penawaran jadi 20 juta. Sialnya saya terima Rp. 19 Juta,” ujar Kadir
Kadir melanjutkan, saat dirinya melihat dipapan informasi pembangunan upah tukang dan pekerja bukan Rp. 19.000.000,00 tapi Rp. 23.430.000,00 “Alangkah sakitnya hati saya, saat saya melihat papan informasi saat diberitahukan anak saya kalau Upah dan Pekerja Rp. 23.430.000,00,” imbuhnya
Ia pun mengharapkan ada sikap tegas dari instansi terkait yang mengawasi Dana Desa “Kami hanya takut kami tak ada pekerjaan karena buka suara. Kami harap ada sikap tegas instansi terkait yang mengawasi,” harapnya.
Terakhir, Zamri tokoh masyarakat Desa Kerandin dalam waktu dekat akan menyampaikan prahara ini kepada pihak kepolisian karena sudah melakukan korupsi terhadap biaya upah. “Saya akan coba konsultasi dengan pihak yang berwajib, karena ini sudah termasuk korupsi”, ucapnya
Secara terpisah, Kepala Desa Kerandin sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait polemik upah yang disenyalir tidak sesuai dengan RAB yang diberikan kepada pekerja, belum dapat dimintai tanggapanya, begitu juga dengan im Pengelola Kegiatan (TPK), belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)