KARIMUNTODAY.COM,PEKANBARU – Aksi penggalangan dana yang dilakukan oleh wartawan Pekanbaru dan relawan ACT mendapat larangan dari Dinas Sosial dan Satpol-PP Kota Pekanbaru. Hal ini terjadi ketika aksi penggalangan dana untuk korban bencana Lombok di Jalan Jenderal Sudirman simpang Nangka (10/08/2018).
Dinas Sosial dan Satpol-PP langsung mendatangi masa aksi penggalangan dana yang sedang berlangsung. Bustami Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Pekanbaru mengatakan setiap penggalangan dana harus meminta izin dari Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
“Setiap penggalangan dana harus ada izinnya, berapa hari, titiknya dimana saja, dan disalurkan melalui apa,” ujarnya.
Namun hal tersebut mendapatkan tentangan dari para wartawan dan relawan ACT karena dianggap tidak masuk akal karena wartawan sudah jelas menunjukkan id card dan ACT adalah salah satu lembaga kemanusiaan terbesar di Dunia.
Muhammad Nasir selaku kordinator lapangan gabung wartawan Pekanbaru dan relawan ACT meminta Dinas Sosial lebih bijak lagi mengambil keputusan karena ini sudah jelas identitas dan lembaganya.
“Mereka bilang kalau kita tidak ada izin sama saja dengan gepeng. Inikan kata kata yang tidak pantas dikeluarkan oleh seorang pejabat,” ujarnya dengan tegas.
Sementara itu Hafez salah satu relawan ACT mengatakan seharusnya mereka mengurusi anak-anak kecil yang masih banyak berjualan di simpang lampu merah dan para pengemis yang masih berkeliaran.
“Ya kami gak terima, pekerjaan mereka itu masih banyak yang belum tuntas. Contohnya anak-anak dan pengemis yang berada di lampu merah itu. Padahal mereka jelas melihat anak-anak jualan tisu itu saat menegur kita. Itukan semakin lama semakin banyak anak-anak yang jualan tisu.” ucapnya dengan nada tinggi.
Sementara itu karena mendapatkan teguran keras dari Dinas Sosial, aksi penggalangan dana pun terhenti karena banyak relawan yang sudah putus asa dan tidak bersemangat lagi.
“Kegiatan baik tapi dihentikan, kami kecewa dengan Dinas Sosial,” pungkas Hafez.
Laporan : .zul
Editor : Indra H Piliang