KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Pemerintah Kabupaten Kuansing, melalui tim terpadu pengawasan usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit telah merampungkan audit terhadap pabrik sawit PT GSL dan PT SUN.
Keberadaan tim terpadu ini berdasarkan fungsinya adalah untuk menegakan aturan serta melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan kelapa sawit yang ada di wilayah Kuansing, agar berusaha sesuai regulasi.
Tim yang beranggotakan sejumlah OPD terkait ini, diketuai oleh Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan secara menyeluruh terkait regulasi dan perizinan perusahaan tersebut.
Fahdiansyah menyatakan, sejumlah temuan hasil audit khususnya terhadap PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) terdapat ada beberapa item temuan yang harus di tindaklanjuti dan diperbaiki oleh manajemen perusahaan.
Kendati saat ini Pemkab Kuansing telah memberikan sanksi menghentikan sementara aktivitas PT GSL, lantaran ditemukan ketidak sesuaian izin kapasitas mesin produksi yang dimiliki, namun perusahaan menghormati itu.
“Untuk itu kita sampaikan surat peringatan pertama. Dalam proses ini kami melihat itikad baik PT GSL melakukan perbaikan, menyesuaikan izin kapasitas mesin, dan juga sudah memperbaiki sistem pengelolaan air limbah.
Jadi, terkait PT GSL ini segera kami rekomendasikan ke Bapak Bupati supaya diambil suatu tindakan positif, termasuk pencabutan SK pemberhentian sementara operasi pabrik itu,” katanya, Senin (3/11/2025).
Fahdiansyah menegaskan, bahwa upaya pengawasan dan penertiban ini tidak berhenti pada PT SUN dan GSL saja. Kedepan tim terpadu bakal mengawasi seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik sawit yang ada di Kuansing.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Bersama kita awasi, dan informasi dari teman-teman media juga sangat penting sebagai masukan kami,” pungkasnya.
Sementara Legal PT GSL Adison, mengatakan perusahaan menghormati terkait sikap dan tindakan yang dilakukan pihak Pemkab Kuansing sesuai kewenangannya dalam hal pengawasan dan regulasi perizinan.
Dia bilang, pihaknya akan mematuhi segala peraturan dan regulasi yang berlaku, karena ini merupakan kewajiban hukum dan etika bisnis. Baik itu terkait hukum lingkungan, produksi maupun tata kelola perusahaan.
Adison menyatakan bahwa sejumlah rekomendasi untuk perbaikan yang menjadi catatan pemerintah telah di tindaklanjuti perusahaan. Diantaranya mencabut mesin over kapasitas dan perbaikan pengelolaan limbah.
“Terkait kelebihan kapasitas mesin produksi, kami telah mematuhi, kami telah mencabut mesin yang melebihi kapasitas itu, sesuai izin kapasitas produksi 45 ton per jam. Dan terkait pengelolaan limbah juga sudah kita perbaiki.
Kami akan mengikuti semua regulasi yang ada. Termasuk membayar hak karyawan meskipun pabrik sudah 3 minggu tak beroperasi. Dan secara estafet kami akan urus izin sesuai kapasitas mesin yang ada,” ungkap Adison. (der)