KUANSINGRIAU

Dipicu Persoalan Ekonomi, Angka Perceraian di Kuansing Cukup Tinggi

KARIMUNTODAY.COM,  TELUK KUANTAN – Angka perceraian Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau terhitung Januari hingga Mei tahun 2021 tercatat mencapai 273 perkara, Perceraian rata-rata dipicu persoalan ekonomi.

“Januari hingga Mei tahun 2021 ini angka perceraian di Kabupaten Kuansing mencapai 273 perkara perceraian.,” kata Niva Resna S Ag, Ketua pengadilan agama Teluk Kuantan melalui Wakil ketua H.Mohammad Mu’min S,H.I, M.H Kamis (20/5/2021).

Dikatakan, perkara perceraian yang telah tuntas selama tahun 2021 per Mei sebanyak 268 perkara, sisanya 5 perkara yang sedang diproses persidangan. Selain itu, untuk data pengadilan agama Teluk Kuantan menunjukkan perkara perceraian selama tahun 2020, tercatat jumlah kasus perkara perceraian berjumlah 605 perkara. Untuk selama periode Januari tahun 2019 sampai Januari tahun 2020 ada peningkatan, terdapat, sesuai data pengadilan agama Teluk Kuantan selama tahun 2019 sebanyak 560 lebih kurang perkara perceraian yang diputuskan dalam persidangan.

Sementara itu selama tahun 2020 terjadi peningkatan dimana terdapat sebanyak 605 perkara perceraian yang diputuskan dalam persidangan, Ujar H.M Muk’min H.M muk’min menjelaskan faktor penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Kuansing didominasi oleh masalah yang bermuara pada kondisi ekonomi keluarga. Kondisi ekonomi yang morat-marit memicu terjadinya keretakan rumah tangga, sehingga berujung gugatan cerai.

“Mayoritas akibat masalah ekonomi. Mayoritas istri yang menggugat cerai, tapi ada juga suami yang menjatuhkan talak,” kata Mohammad muk’min.

Sejak wabah pandemi virus Corona mendera dunia lanjut HM Mu’min, tak di pungkiri ada imbas di tengah masyarakat, terutama kesulitan ekonomi. Hal inilah, mungkin awal mula menjadi penyebab terjadinya permasalahan dalam rumah tangga.

Apalagi, sambung HM Mu’min, di masa pandemi terjadi PHK kerja, sehingga, untuk menutupi kebutuhan keluarga menjadi sulit, maka muncul perselisihan dalam rumah tangga,” ucap HM Mu’min. (*)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close