JAWA TENGAHKARIMUNKEPRI
Dirjen PSDKP Diminta Tindak lanjuti Statement Anggota DPRD Karimun, Terkait Aktivitas Reklamasi PT MDP

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Aktivitas reklamasi pantai oleh PT MDP di Desa Tanjungkilang Kecamatan Durai Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan anggota DPRD Karimun Fraksi Hanura, Dedi Jarliyostika, reklamasi ini berdampak pada ekosistem laut dan hasil tangkapan nelayan, Selasa, 30 September 2025, untuk itu diminta kepada Dirjen PSDKP untuk menindak lanjuti Statement Anggota DPRD Karimun tersebut.
Hal tersebut dikatakan, Mulkansyah Ketua RCW kepri kepada karimuntoday.com, Jum,at (3/10/2029), Ya dia meminta Dirjen PSDKP untuk turun langsung kelokasi Reklamasi dilakukan oleh PT MDP untuk mengetahui lebih detil keluhan dari masyarakat nelayan kepada Anggota DPRD Karimun tersebut, dan juga apakah perusahan telah mengantongi PKKPRL dari KKP salah satu syarat untuk melakukan reklamasi.
” Apabila pihak perusahaan ketika melakukan penimbunan pantai (reklamasi-red) belum mengantongi PKKPRL dari KKP salah satu syarat untuk melakukan reklamasi diminta kepada Dirjen PSDKP untuk menghentikan kegiatan reklamasi tersebut,” Ucap Mulkan
Ditambahkanya lagi, Dia sangat memberikan apreasiasi kepada Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono yang telah beberapa kali melakukan penghentian aktivitas reklamasi di Provinsi Kepri, karena belum mengantongi izin PKKPRL, tindakan tegas tersebut patut di dukung dan dia berharap agar hal tersebut juga dilakukan kepada kegiatan reklamasi di lakukan oleh PT MDP apabila belum mengantongi PKKPRL, agar ada kesetaraan dalam melakukan penindakan,” Tukasnya
Secara terpisah, Pimpinan Perusahaan PT MDP sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait sejumlah nelayan merasa terusik akibat dari reklamasi yang dilakukan serta apakah telah memiliki izin PKKPRL belum dapat dimintai tanggapanya.
Sementara itu, Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (lukman)
