
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Penimbunan Hutan Mangrove di Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun tengah menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat serta menjadi sorotan salah satu LSM di Kepri, pasalnya hutan mangrove yang selayaknya dilindungi namun dirusak oleh oknum dengan melakukan penimbunan dengan tanah urug, oleh sebab itu diminta kepada dirkrimsus Polda Kepri untuk menangkap oknum yang melakukan penimbunan hutan mangrove tersebut apabila aktivitas penimbunan tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS ketika dimintai tanggapanya Jum,at (16/5/2025), mengatakan, Penimbunan Kawasan Hutan Mangrove oleh oknum tentu sangat di sesalkan karena sudah merusak ekosistem, tetapi yang menjadi pertanyaan kenapa oknum tersebut memiliki nyali lebih melakukan penimbunan di kawasan hutan mangrove, apakah oknum tersebut sudah mengantongi surat kepemilikan atas lahan hutan mangrove tersebut, selayaknya Dirkrimsus Polda Kepri untuk mengusut siapa pejabat yang menerbitkan surat di atas lahan hutan mangrove.
” Oknum penimbun hutan mangrove tersebut bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta,” Tukas Hermanto
Ditambahkanya lagi, Dia berharap penimbunan hutan mangrove di Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menjadi pintu masuk bagi Dirkrimsus Polda Kepri untuk menindak dengan tegas hingga sampai ke Pengadilan, agar ada efek jera sehingga kedepan tidak ada lagi yang berani menimbun hutan mangrove sebelum mengantongi perizinan dari pemerintah,” Pinta Hermanto
Secara terpisah, Dirkrimsus Polda Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya. (*)
