KARIMUN
Luar Biasa ! Sekian Tahun Membuka Usaha Pengepul Barang Bekas Ciku Hanya Mengantongi Izin dari RT /RW dan Lurah Setempat
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Ciku Pengusaha Pengepul Barang Bekas berlokasi di Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri sudah sekian tahun membuka usahanya hanya mengantongi Izin dari Pihak RT serta Kelurahan setempat, akibanya, sekian tahun usaha Ciku tersebut pihak pemerintah daerah tidak mendapatkan apa – apa dari sisi pendapatan daerah,(PAD), padahal Usaha Ciku tersebut tergolong relative besar.
Hal tersebut diketahui dari, Eko Budi Kepala Seksi Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri beberapa hari lalu,(5/12/2018), Dia mengatakan,” Pemilik Usaha Perorangan pengepul barang bekas disekitar waduk sentani tersebut hanya memiliki surat izin dari lingkungan setempat yakni RT/RW, serta pihak Kelurahan,” Tukasnya
Menanggapi hal tersebut, Muklansyah Ketua LSM RCW Kepri ketika dimintai tanggapanya oleh karimuntoday.com, Minggu,(9/12/2918), mengatakan, Dia sangat menyayangkan andaikata benar adanya usaha pengepul barang bekas disekitar waduk sentani karimun hanya mengantongi izin dari lingkungan setempat, dan peratnyaanya apakah lingkungan setempat memiliki kewenangan mengeluarkan izin usaha, karena sepengetahuan dirinya yang berhak mengeluarkan izin adalah, pihak kecamatan atau DPM-PTSP, bukan pihak RT/RW dan Kelurahan, oleh sebab itu dia meminta agar bapak bupati untuk memanggil lurah tersebut untuk dimintai keteranganya.
“ Pasca pengusaha (Ciku-red), hanya mengantongi izin dari lingkungan setempat dan pihak kelurahan, tentunya usaha tersebut tidak menghasilkan apa-apa,padahal saat ini pemerintah daerah telah berusaha keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, ternyata usaha tersebut belum didukung secara penuh oleh pihak kelurahan harjosari,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Dia meminta sebelum, pengusaha tersebut mengurus perizinanya serta membayar pajak kepada pemerintah daerah, pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja agar mengambil tindakan tegas untuk menutup usaha tersebut, sampai pengusaha tersebut menunaikan kewajibanya,” Pinta Mulkan
Secara terpisah, Lurah Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya seputar, apakah benar memberikan izin kepada Ciku Pengusaha pengepul barang bekas di sekitar waduk sentani karimun, belum dapat dimintai konfirmasinya. (*)
Laporan : Lukman Hakim
Editor : Indra H Piliang