KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diminta untuk menertibkan parkir liar di kawasan di depan pasar puan maimun jalan A. Yani pasalnya sampai saat ini dishub belum memberikan izin kepada pengelola parkir untuk memungut uang parkir kepada masyarakat pengguna jasa parkir.
Salah seorang warga karimun hakim kepada karimuntoday.com Minggu (20/2/2022) mengatakan, Dia sangat mendukung dengan adanya pemungutan uang parkir bagi pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat tentu akan menambah pendapatan daerah (PAD), tetapi kalau untuk kepentingan pribadi hasil dari pemungutan uang parkir tentu sudah masuk pungutan liar (pungli) saber pungli diminta gerak cepat.
“ Dishub harus tegas kepada juru parkir liar yang memungut uang parkir kepada masyarakat, sebab kalau dibiarkan tentu sangat merugikan masyarakat,” imbuhnya
Ditambahkanya lagi, dari informasi di dapatnya dilapangan sampai saat ini belum ada restu dari dishub karimun kepada pengelola parkir untuk memungut uang parkir kepada masyarakat, artinya dishub diminta melakukan penertiban,” harapnya
Secara terpisah, Alpian Kadishub Karimun sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya. (*)