
KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing,Provinsi Riau melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Efrizal menghimbau kepada seluruh petugas parkir agar melengkapi atributnya dan bagi yang tidak melengkapi atributnya akan dilakukan tindakan tegas terhadap petugas tersebut.
Hal ini dikatakan Kabid Lalin di kantornya pada Rabu pagi (7/4/2021) kepada media Karimuntoday.com bahwa para anggota juru parkir harus mematuhi program yang telah dibuat. Berdasarkan Peraturan daerah Nomor 6 tahun 2012 besarnya tarif parkir untuk roda 2 (dua) Rp 1.000, roda 4 (empat) Rp 2.000, dan roda 6 (enam) Rp 3.000. Dan tidak melakukan pungutan liar (pungli), karena hal tersebut yang masih menjadi salah satu masalah yang di keluhkan masyarakat Kuansing terhadap Pemerintah kabupaten.
Selanjutnya, Efrizal menyampaikan bahwa para juru parkir harus menjaga lahan parkir mereka dengan waspada. Seperti jika ada oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan pungutan liar terhadap warga Kuansing umumnya di dalam wilayah mereka, juru parkir diharapkan mampu untuk menghentikan oknum tersebut. Serta lahan yang digunakan untuk menjadi tempat perparkiran agar tidak mengganggu akses lain, seperti memakan separuh jalan raya atau memakai trotoar untuk tempat parkir.
Selain itu, Kabid Lalin juga mengingatkan para juru parkir untuk selalu menjaga kebersihan lahan parkir mereka, dengan contoh tidak membuang sampah bekas karcis parkir sembarangan. Juru parkir di harapkan dapat menyiapkan wadah/kantong plastik untuk mengumpulkan sisa karcis dan dibuang di tempat sampah. Sedangkan dalam melakukan pelayanan supaya para juru parkir memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat kota Teluk Kuantan, dengan selalu ramah dan sigap untuk membantu mengeluarkan kendaraan dan juga membantu menyebrang. Karena dengan memberikan pelayanan yang baik masyarakat akan merasa puas dan memberikan tip/memberi uang tambahan pada juru parkir tanpa di minta imbuhnya.
Terakhir, beliau mengingatkan untuk selalu mendukung kebijakan yang telah berlaku. Karena jika masyarakat kabupaten Kuansing menilai para juru parkir tidak ada perubahan yang lebih baik maka masyarakat akan menyampaikan ketidakpuasan mereka kepada pemerintah daerah, yang pada akhirnya menindak juru parkir dan membuat kebijakan parkir yang baru. Sebelum hal tersebut terjadi juru parkir diharapkan dapat menjaga pekerjaan mereka dengan baik.
Secara terpisah, awak media konfirmasi melalui via WhatsApp kepada Kepala Seksi Prasarana Musfian menuturkan agar petugas parkir melengkapi seluruh atribut seperti rompi, kartu identitas, lipri beserta karcis parkir. Sebagaimana yang sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2012 yakni bagi petugas parkir yang tidak melengkapi atribut Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan terhadap petugas parkir.
Lebih Lanjut, Musfian selaku Kasi Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing tidak akan membiarkan petugas parkir yang tidak ikut aturan yang sudah ditetapkan dan beliau juga menghimbau kepada petugas parkir supaya selalu melengkapi atributnya pertanda petugas parkir resmi dan bagi petugas parkir yang tidak menggunakan atribut di anggap petugas parkir liar,” tutupnya. (lidia)
