JAWA TENGAH

Disinyalir merugikan negara 437 juta,Oknum Kades Jatipecaron akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Grobogan

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Disinyalir merugikan uang negara ratusan juta rupiah,tersangka oknum kepala desa Jatipecaron SES akhirnya pada hari Senin (4/7) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan. Tersangka SES mengenakan rompi pink saat dilakukan penahanan oleh kejaksaan dengan tangan terborgol. Tersangka ditangkap karena penyelidikan yang dilakukan jaksa penyidik sudah naik ke tahap kedua. Perkara dirasa berkas sudah lengkap dan akan dinaikan ke jaksa penuntut umum atas dugaan kasus tindak pidana korupsi APBDes tahun 2019.2020,dan tahun 2021.
 
Dalam press rilies Kejaksaan Negeri Grobogan NOMOR : B-29/ M.3.41 /PERS /07/2022 Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, tersangka SES diduga melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara.
 
Akibat dari perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 437.184.086,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.
 
Tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Juli 2022 hingga tanggal 23 Juli 2022. Tersangka ditahan di LAPAS Kelas II B Purwodadi.(nr/sr)
Loading...
 

Tags
Close
Close