
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Tim penasehat hukum kasus 106 kg narkoba membacakan pledoi pembelaan terhadap tiga terdakwa asal Hindia yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkhandan pada sidang lanjutan di pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (8/4/2025) pagi
Dalam pembacaan pledoi, Tim penasehat hukum dari kantor pengacara Bambang Supriadi dan Partners yang berkantor di kota Batam dari tiga para terdakwa tersebut mengungkapkan kejanggalan kejanggalan dari pertama penangkapan hingga di fakta persidangan yang mana tidak ada satu buktipun yang menguatkan bahwa 106 kg sabu tersebut berada dalam penguasaan atau kepemilikan dari tiga para terdakwa
Oleh karenanya Tim penasehat hukum tiga para terdakwa meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim sebagai perwakilan Tuhan YME dimuka bumi dapat membuat keputusan yang benar dan berkeadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan
Bahkan dari pantauan di persidangan, ketiga para terdakwa menyampaikan dan membacakan permohonan dihadapan Majelis Hakim bahwa mereka yang telah bekerja dari 10 SD 18 tahun di perusahaan Singapura tersebut direkrut sesuai keahlian dan pengalaman kerja dan telah mendapat gaji yang memuaskan dari perusahaan.
Sampai saat mereka mendapat perintah kerja dari perusahaan untuk naik kapal Legend Aquarius untuk memastikan kapal tersebut kelistrikannya tidak bermasalah hingga sampai tempat tujuan yaitu Australia.
Mengenai keberadaan sabu 106 kg dikapal Legend Aquarius, kami tidak mengetahui hal ihwal keberadaan barang haram tersebut. barang tersebut bukan milik kami dan kami tidak mengetahui tentang sabu tersebut. Hanya saja, disaat penyidikan kami mengalami intimidasi kekerasan dan dipaksa untuk menandatangani berkas penyidikan.
” Harap Hakim Yang Mulia memberi keadilan buat Kami karena tidak bersalah, dan keluarga kami (istri dan anak) saat ini sangat terganggu dari finansial dan mental karena kami ditahan di Indonesia,” pinta ketiga para terdakwa kepada Hakim saat membacakan permohonannya
Sementara itu, Rasmen Simamora selaku Tim Kuasa Penasehat hukum para terdakwa saat konferensi pers, menegaskan bahwa terdapat banyak kejanggalan dari penangkapan, penyidikan, dan fakta- fakta dalam persidangan.”Tuduhan dakwaan terhadap kepemilikan 106 kg sabu tidak berdasarkan fakta sebenarnya, lebih cocoknya ini adalah skenario para oknum untuk memfitnah para terdakwa yang merupakan murni pekerja untuk mencari nafkah menghidupkan keluarganya,” ujar Rasmen Simamora
Sedangkan kejanggalan kejanggalan lainnya menurutnya saat para terdakwa ditangkap diatas kapal, ketiga terdakwa tidak mengetahui keberadaan sabu diatas kapal Legend Aquarius.” Terungkap di persidangan bahwa informasi adanya 106 kg tersebut informasinya dari Capten Kapal kepada BNN. Dari fakta- fakta kejanggalan ini, seharusnya yang bertanggungjawab adalah Capten Kapak, Chief Enginer, dan Chief Officer kapal Legend Aquarius, karena merekalah yang berwenang dan bertanggungjawab atas keberadaan sabu di kamar mesin bukan sebaliknya tiga terdakwa saat ini yang merupakan rekrutan ke kapal sesuai keahliannya dibidang kelistrikan.” Ini sungguh aneh, jangan sampai yang tidak bersalah justru menjadi terhukum,” tegas Rasmen Simamora lagi
Dihadapan para Insan Pers, Rasmen menegaskan bahwa mereka bukan mencari pembenaran namun berharap kepada Yang Mulia Para Majelis Hakim dapat membuat keputusan berdasarkan fakta-fakta fakta yang ada.” Kita bukan mencari pembenaran, namun kita berharap Hakim dapat memberi keputusan yang seadil-adilnya dan berkeadilan, jangan sampai terjadi yang tidak mengetahui, memiliki atau yang tidak menguasai sabu tersebut justru menjadi terhukum. Jika tidak bersalah bebaskan mereka dan barang bukti 106 kg yang tidak diketahui pasti keberadaannya disita negara untuk dimusnahkan,” tutup Rasmen Simamora (Hn)
