KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi Tahun 2019 saat ini sudah bisa dicairkan,Sebab,aturan seperti Perbub dan SK DPA sudah ada Dan sudah di tandatangani oleh Bupati,oleh karena itu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab kuansing Melalui Bendaharawanya sudah bisa melakukan pengajuan pencairan.
Hal ini katakan Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kasubbid Belanja Daerah, Erjuliswan kepada karimuntoday.com, juma,at (15/02/2019).
Besaran APBD Pemkab Kuansing tahun ini sebesar Rp1,27 Triliun Ia pun mempersilahkan OPD yang ingin mencairkan dana kalau sudah melengkapi kelengkapan administrasi, artinya, APBD 2019 secara global sudah bisa dicairkan.
Untuk saat ini beberapa OPD Memang sudah ada melakukan Pencairan diantaranya OPD Kesbangpol dan Dinsos BAPEPDA dan Beberapa Kecamatan,” Imbuhnya
Secara terpisah, Kepala BAPEPDA Ir,Maizir ketika konfirmasi karimuntoday.com, Membenarkan bahwasanya anggaran belanja rutin BAPEPDA memang sudah bisa di cairkan pasalnya SKPD yang dia pimpin sudah melakukan pencairan, “oh ia ,sudah, karena kelengkapan administrasi kami lengkap, bahkan tenggang waktu dua hari mengajukan lansung di cairkan,” Alhamdulillah kegiatan Kami di Bapepda sudah bisa di realisasikan,” Tukasnya Singkat (*)
Laporan : Roder
Editor : Indra H Piliang