KARIMUNTODAY.COM, PELALAWAN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ukui terus digalakkan demi menahan laju penyebaran dari covid-19 di wilayah kecamatan ukui
Kecamatan ukui sendiri masih tergolong dalam zona yang cukup rawan (zona merah) mengingat beberapa hari terahir lonjakan pasien maupun gejala covid-19 terus bertambah.
Peenegakan sanksi ditegaskan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 th 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.
Selain itu Peraturan gubernur riau no 55 th 2020 dan peraturan bupati no 63 th 2020 yang mengatur tentang pengendalian maupun penegakan hukum terkait covid-19 telah dikeluarkan.
Melalui personilnya, polsek ukui yang di pimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Aiptu Edward Panjaitan beserta 2 anggota lainya, melaksanakan operasi yustisi menyasar pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan yang ada di kecamatan ukui Selasa, (11/05/2021)
Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Ukui Akp Rifendi S.Sos., M.Si membenarkan perihal Anggotanya yang melaksanakan operasi yustisi.
“Iya benar sekali setiap hari kita rutin gelar operasi yustisi baik pagi, siang maupun malam. Ujarnya mengawali
“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan,” ujar Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si
Lanjutnya, masyarakat juga harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian penyebaran covid ini.
“Tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan akan pentingnya menjaga disiplin protokol kesehatan,” katanya.
Ayo semangat, jangan kendor ! sambil menunggu kebijakan baru dari pemerintah kita tetap patuhi kebijakan yang ada saat ini, yakni disiplin protokol kesehatan,”Tutup kapolsek. (dn)