KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Kasus pengeroyokan terhadap pegawai PLN Senayang sangat Tragis pasal nya ini sudah sangat keterlaluan sudah tidak manusiawi lagi , hal ini sudah jadi perhatian public.
LSM DPC Lami Kabupaten lingga, Provinsi Kepri sebagai sosial control berharap kasus ini di usut tuntas sesusui aturan yang berlaku jangan ada interpensi dalam penegakan hukum (20/05/2021).
Ketua DPC Lami Lingga, Satriadi saat di hubungi Awak media karimuntoday.com (19/05/2021). “kami dari Lami akan Kawal kasus ini agar berjalan sesuai aturan perundangan undangan yang berlaku di Negeri ini, harapan kami tidak ada pihak intervensi terkait penanganan kasus tersebut.
Jika ada interpensi maka kami akan ambil langkah selanjutnya,karna hukum wajib di tegakkan demi tercapainya amanah konsitusi yang adil dan berkeadilan.
PIHAK Korban saat kami temui mintak kasus ini di proses secara hukum yang ada. “Tegas Angga korban tidak mau berdamai sampai hari ini dan beliau sebagai korban berharap Ormas LAMi, melakukan pengawasan terhadap proses hukum karena korban tidak terlalu paham tentang hukum,” Yadi menirukan bahasa korban.
Kita semua harus juga menghargai penegak hukum menjalanikan tugas nya dalam Proses penegakan hukum,” Kami percayakan kepada peroses yang sedang berjalan dalam kasus ini.
Terakhir” yadi menyampaikan, kita akan sediakan pengacara untuk korban Bantuan pendampingan hukum natinya jika itu di butuhkan.
Kita akan awasi proses penanganan terkait masalah ini saya juga sudah berkoordinasi lansung dengan penyidik polsek senayang bripka Roby,kasus masih dalam proses menurut keterangan penyidik terlapor masih berstus saksi maka itu masih wajib lapor, para pelaku masih disangkakan Azas praduga tidak bersalah tetap di gunakan meskipun kita sudah mengamankan, kita kan harus mendalami peran masing masing terlapor dan saksi lainya, “Tegas Roby Kanit Reskrim Polsek senayang.
Kalau kita lihat kronologis kejadian ini sudah jelas melanggar pasal 170 KUHP karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara terang-terangan di ancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan jelas disitu ada korban bukti luka memar dan di tambah dari hasil visum dari puskesmas senayang dan keterangan saksi mata pada kejadian
Ini sudah masuk penganiayaan berat para pelaku seharus nya di Amankan di mapolsek senyang demi menjaga hal yang tak di ingin kan.
Karena jika pelaku tidak di Amankan tentu ketakutan dari korban akan hal tak di inginkan.
Terakhir “yadi menyampaikan sampai hari ini kita belum melihat surat tanda bukti laporan di terima polisi di tangan pelapor apa pihak kepolisian lupa memberikan atau bagamana.
Pasalnya itu hak terlapor dan wajib diberikan guna berjalan perses hukum yang sudah d atur dalam UU.
Karena nomor Laporan polisi sesuai keterangan korban itu ada cuma surat laporan polisi saja yang tak di terima pelapor,” Tutupnya
Secara terpisah, Kapolsek Senayang sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait adanya kasus pengeroyokan menimpa karyawan PT PLN Kecamatan Senayang, namun dari informasi di dapat pelaku pengeroyokan belum di tetapkan sebagai tersangka,saat ini pelaku hanya di kenakan wajib lapor. (sni)